Kakek Beruban Asal Ngoro Cabuli Bocah Berusia 8 Tahun, Ditangkap Polisi

Kakek Beruban Asal Ngoro Cabuli Bocah Berusia 8 Tahun, Ditangkap Polisi Petugas saat meminta keterangan kepada kakek beruban pelaku cabul. foto: ROMZA/ BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Seorang kakek yang sudah beruban berinisial NN (64) warga Kecamatan Ngoro diduga melakukan pencabulan terhadap VN (8), yang juga warga Ngoro, Kabupaten Jombang. Akibat perbuatannya, kakek berambut putih itu ditangkap jajaran Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Jombang, Selasa (15/11).

Kanit PPA Satreskrim Polres Jombang, Iptu Dwi Retno Suharti mengatakan, aksi bejat pelaku berawal sejak sekitar bulan Oktober lalu. Saat itu IK (30), ibu korban meminta sang anak untuk tidur di rumahnya dengan ditemani pelaku. Di mana pelaku merupakan penjaga rumah korban.

Pada malam itu, tepatnya sekitar pukul 23.00, VN meminta pelaku untuk memijatnya. Mendapat kesempatan tersebut, sembari memijat, pelaku justru memegang-megang alat kemaluan korban.

Tak hanya itu, pelaku malah melampiaskan nafsunya terhadap korban. Ketika itu, pelaku mengancam akan meninggalkan korban di kamar sendirian jika tidak menuruti permintaannya. Takut dengam ancaman itu, korban akhirnya menuruti keinginan pelaku.

"Jadi, korban sempat di ancam pelaku. Sebab saat kejadian korban hanya tinggal berdua dengan pelaku di dalam rumahnya," ujar Retno, Rabu (16/11).

Retno menjelaskan, tindakan pelaku baru tercium setelah ibu korban mengetahui anaknya yang buang air kecil merintih kesakitan. Curiga dengan hal tersebut, sang ibu menanyakan penyebab sakitnya kepada korban. Atas bujuk rayu ibunya, korban akhirnya mengakui bahwa telah dicabuli oleh pelaku.

Tak terima dengan perbuatan pelaku, ibu korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres Jombang. "Setelah dilakukan penyelidikan. Akhirnya kami berhasil mengamankan pelaku," jelas Retno.

Dari proses penanganan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu pasang baju dan celana korban serta celana dan baju tersangka yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.

"Akibat perbuatanya, pelaku di jerat dengan pasal 82 UU RI no 35 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjaran," pungkas Retno. (rom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO