Kapolri Tito Karnavian memberikan keterangan terkait hasil gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Ahok di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11).
Tak Ditahan
Meski sudah ditetapkan tersangka penisataan agama oleh Bareskrim, namun Ahok tidak langsung ditahan.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian memiliki alasan kuat belum melakukan penahanan terhadap Ahok. Penyidik belum menemukan dua syarat objektif untuk menahan Ahok.
"Karena harus dua syarat objektif bahwa di kalangan penyidik harus ada pendapat mutlak kalau itu unsur tindak pidana. Dalam gelar perkara kemarin terlihat jelas perbedaan pendapat ini mempengaruhi penyelidik jadi pecah enggak bulat," kata Tito di Gedung Rupatama Mabes Polri.
Kapolri melanjutkan, penahanan tidak dilakukan karena Bareskrim menganggap tersangka cukup kooperatif. Dia mencontohkan, Ahok hadir dalam pemeriksaan tanpa harus dipanggil paksa.
"Kedua, penahanan bisa lakukan bukan karena UU ketika faktor kekhawatiran dalam kasus ini Kabareskrim laporkan yang bersangkutan cukup kooperatif saat mau dipanggil dia malah datang sendiri," ujar dia.
Pertimbangan lain, posisi Ahok sebagai calon gubernur yang saat ini tengah mengikuti pertarungan Pilkada DKI Jakarta. "Jadi kecil buat lari tapi antisipasi putuskan cekal mohon maaf misalkan keluar negeri polisi disalahkan," timpal Tito.
Tito meminta, semua pihak tidak perlu khawatir Ahok bakal menghilangkan barang bukti. Sebab semua alat bukti semisal video sudah ada di tangan penyidik.
"Ada kekhawatiran dia hilangkan barang bukti dan itu video dan sudah di kita dari awal," pungkas Tito.
Di sisi lain, meski Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama, namun proses hukum tidak bisa diharapkan cepat selesai.
Pasalnya setelah proses penetapan tersangka maka akan ditingkatkan ke penyidikan dan selanjutnya akan dilanjutkan ke kejaksaan sebelum akhirnya kejaksan melimpahkan ke pengadilan.
Masih panjang prosesnya, masih butuh waktu berbulan-bulan sampai ini selesai. Nanti setelah selesai di kepolisian akan dilimpahkan ke kejaksaan," kata pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, Rabu (16/11).
Menurutnya, kalau masih ada yang kurang lengkap, Kejaksaan akan mengembalikan berkas perkara ke Kepolisian dan begitu seterusnya sampai berkas dinyatakan lengkap untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan dan diputuskan.
Kejaksaan, tidak akan menyatakan P21 atau berkas lengkap jika memang berkas belum dianggap lengkap. Karena kejaksaan tentunya tidak mau juga direpotkan untuk menuntut di pengadilan jika berkas polisi belum lengkap.
"Ini akan terjadi saling lempar dan ini biasa saja. Masyarakat akan mengawasi proses ini,” jelasnya.
Namun yang perlu diperhatikan dalam hal ini adalah kemungkinan adanya konflik kepentingan antara Ahok dan Jaksa Agung. Mengingat Jaksa Agung adalah kader Partai Nasdem yang mendukung Ahok di Pilgub.
"Sangat wajar jika masyarakat nanti curiga apakah posisi Jaksa Agung yang kader Partai Nasdem dan juga posisi Ahok sebagai calon gubernur yang diusung Partai Nasdem pasti terjadi konflik kepentingan. Jika Jaksa Agung macam-macam, masyarakat tentunya akan menyoroti ini dan bola panas akan berpindah dari Polri ke Kejaksaan Agung,” imbuhnya.
Di sisi lain, penetapan Ahok sebagai tersangka diapreiasi sejumlah pihak. Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis menilai Polri atau penegak hukum dapat melihat fakta yang sebenarnya. “Tentunya penegak hukum bisa melihat dengan nyata mana kebenaran yang sebenarnya,” ujar Cholil.
Ketua Infokom MUI Pusat KH Basduki Baidlowi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggelar demo lanjutan yang direncakan pada 25 November 2016. “Polri profesional, sudah bekerja sesuai dengan harapan umat islam. Makanya MUI berharap tidak ada lagi demo lanjutan,” jelasnya.
Sementara itu, Pengurus Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta Habib Novel Bamukmin mengatakan, upaya Polri dalam penetapan Ahok sebagai tersangka sudah tepat. “Kami apresiasi terhadap upaya kepolisian yang telah serius menangani kasus Ahok ini,” katanya. (mer/det/yah/tic/lan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




