Rapelan Kenaikan Gaji PNS Kota Mojokerto Capai Rp 3,9 M

MOJOKERTO (bangsaonline) - Pos anggaran untuk gaji di lingkungan Pemkot Mojokerto akan membengkak paska turunnya kenaikan gaji yang diputuskan pemerintah pusat. Pundi APBD harus mengeluarkan anggaran tambahan untuk kenaikan gaji tersebut sebesar Rp 3,9 miliar.

"Sejak turunnya PP dan SE Menkeu soal kenaikan gaji kita sudah antisipasi. Pada saat pengganggaran dulu kita sudah siapkan cadangan gaji 10 persen," ujar Agung Mulyono, Kepala Dinas pendapatan pengelolahan keuangan dan aset (DPPKA) Kota Mojokerto, Selasa (17/6).

Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Serahkan SK Pensiun PNS TMT Februari-Mei 2025

Sesuai PP 34/12 dan SE Menkeu 20/PB/2014 disebutkan bahwa kenaikan gaji berlaku sejak Januari 2014 dan dibayarkan secara rapel awal Juli mendatang. "Seluruh SKPD sudah kita beri edaran. Untuk pengajuan gaji Juli ini harus sudah termasuk rapel," tambah Agung.

Dari 36 SKPD yang ada di jajaran pemkot Mojokerto hampir seluruhnya sudah mengajukan tambahan rapel gaji. "Aturannyapengajuan gaji itu maksimal sampai tanggal 10 setiap bulan sebelumnya," imbuh pria yang pernah menjabat sebagai kabag hukum ini.

Dicairkannya rapel kenaikan gaji pada bulan Juli, karena bertujuan agar bisa digunakan untuk tambahan biaya sekolah karena bertepatan dengan tahun ajaran baru. Dipastikan awal Juli seluruh menerima gaji bulanan dengan jumlah nominal baru ditambah rapelan kenaikan gaji.

Baca Juga: Serahkan SK Pensiun PNS Pemkot Kediri, Pj Zanariah Terima Kasih atas Pengabdian dan Dedikasi

Ditemui terpisah, kepala BKD Kota Mojokerto Endrin Agus menjelaskan jika total jumlah yang mendapat jatah kenaikan gaji berjumlah 3. 176 orang. Jumlah itu belum termasuk tambahan C 143 orang yang baru menerima SK C akhir pekan lalu. "Data kebutuhan nilai rapelan diajukan masing-masing SKPD," pungkas Endrin Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO