GRESIK, BANGSAONLINE.com - Puluhan kiai sepuh di Kabupaten Gresik mengaku siap pasang badan untuk dijadikan jaminan penangguhan penahanan Husnul Khuluq, mantan Sekda Gresik dan mantan PCNU Gresik yang saat ini ditahan Kejari dengan dugaan kasus korupsi dana kas daerah dari jasa retribusi TUKS (terminal untuk kepentingan sendiri) PT. Smelting.
"Memang benar, dukungan para kiai yang siap pasang badan untuk penangguhan Husnul Khuluq terus mengalir," kata kuasa hukum Husnul Khuluq, M. Shofiyul Umam kepada BANGSAONLINE.com, kemarin.
Baca Juga: Ketua BPD Roomo Gresik Menang Praperadilan atas Status Tersangka Korupsi Dana CSR Beras
Menurut Shofiyul, selain kia-kiai sepuh dari Gresik, beberapa kiai dari beberapa daerah juga bersedia dijadikan jaminan untuk penangguhan penangguhan Husnul Khuluq. Sebelumnya Pengasuh Ponpes TebuiIreng, Jombang, KH. Salahuddin Wahid (Gus Sholah) sudah mengunjungi Kejari untuk menjaminkan diri dalam penangguhan penahanan Khuluq.
"Mereka suka rela tanpa ada paksaan dari pihak manapun bersedia menjamin penangguhan penahanan Husnul Khuluq," terang dia.
Shofiyul menyatakan, para kiai sepuh tersebut bersedia menjadi jamimanan penangguhan penahanan Husnul Khuluq, karena mereka yakin dalam kasus ini Husnul Khuluq tidak bersalah.
Baca Juga: Kajari Gresik Sebut Sisa Anggaran CSR dari Perusahaan di Desa Roomo Tembus Rp11 Miliar
Sebab, saat kasus dugaan adanya losing (kehilangan) atau celah uang retribusi Rp 1,3 miliar yang menjadi temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) mencuat pada tahun 2006, yang bersangkutan sudah mengembalikan ke Kasda.
Namun, pihak Kasda (kas daerah) Pemkab Gresik tidak mau menerima. Justru uang Rp 1,3 miliar tersebut dikembalikan ke PT.Smelting. "Kami menengarai kasus ini ada unsur direkayasa pihak-pihak tertentu karena ada nuansa politisnya," terangnya.
Karena itu, tambah Shofiyul, pihaknya akan bekerja maksimal untuk lakukan pembelaan terhadap Husnul Khuluq. "Nanti dalam persidangan akan kami tunjukkan kepada masyarakat kalau klien kami tidak bersalah," pungkasnya.
Baca Juga: PT Smelting Raih Penghargaan Pembina Kemitraan Terbaik Bidang Penanaman Modal dari Pemkab Gresik
Sebelumnya, Gus Solah yang juga Mantan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kepada sejumlah wartawan mensinyalir kasus yang menjerat sahabatnya, Husnul Khuluq itu terkesan dicari-cari.
Sebab, faktanya yang bersangkutan tidak menikmati uang Rp 1,3 miliar yang disangkakan sebagai kerugian negara. "Uang yang diduga sebagai kerugian negara itu sudah pernah dikembalikan ke kas daerah (kasda) Pemkab Gresik, tapi justru dikirim balik," katanya.
Penasehat hukum Husnul Khuluq, Hadi Mulyo Utomo, menyatakan, keputusan Kejari Gresik melakukan penahanan terhadap Husnul Khuluk merupakan tindakan berlebihan dan mengabaikan norma hukum pada pasal 21 ayat 1 tentang KUHAP.
Baca Juga: Kasus Dugaan Penyelewengan Dana CSR Beras: Kejari Gresik Periksa Kades Roomo, Sekdes Mangkir
"Penahananan klien kami tersebut, pada prinsipnya kejaksaan menyatakan seakan-akan Husnul Khuluq tidak kooperatif dalam menjalani proses hukumnya. Padahal, selama menjalani pemeriksaan di Polda Jatim sangat kooperatif," terangnya.
Sementara Kasie Intel Kejari Gresik, Lutchas Rahman saat ditanya BANGSAONLINE kalau kasus Husnul Khuluq tersebut ada nuansa politisnya, menyatakan tidak mau mengomentari soal itu." Wah itu saya tidak tahu," katanya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News