Ditanya Soal Isu Lindungi Ahok, Kapolri: Insyaallah Berkas Kasus Ahok P21

Ditanya Soal Isu Lindungi Ahok, Kapolri: Insyaallah Berkas Kasus Ahok P21 Kapolri Jenderal Tito Karnavian menerima cinderamata dari Khofifah saat Kongres XVII Muslimat NU. foto: BANGSAONLINE

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Kapolri Jenderal mengungkapkan dirinya yakin bahwa berkas kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur DKI Jakarta Nonaktif Basuki Tjahaya Purnama akan dinyatakan P21 alias lengkap.

Berkas tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan pagi tadi sekitar pukul 10.00 WIB. “Saya sudah koordinasi dengan Jaksa, bapak harus cepat terima berkas itu. Dan jangan main-main, P21, harus. Karena tim mereka sudah masuk tim kita. Jadi sudah seminggu yang lalu mereka sudah mengoreksi berkas kita. Sudah OK, insyaallah Minggu depan Berkasnya P21,” ujar Kapolri Tito.

Baca Juga: Ditanya Soal Bupati Sidoarjo, Medagri: Dia Akan Dinonaktifkan

Hal ini diungkapkan Tito untuk menjawab pertanyaan Yenny Wahid saat dialog “Peran Polri dalam Menjaga Stabilitas Negara” dalam rangkaian Kongres XVII Muslimat NU.

“Ini kan ada suara-suara miring pak, katanya polisi ini kok melindungi Ahok pak, nggak ditahan-tahan pak?” tanya Yenny saat sesi tanya jawab.

Menjawab pertanyaan tersebut, Kapolri menegaskan bahwa dalam menangani kasus penistaan Ahok ia sempat dilema. Sebab Ahok saat ini sedang menjadi salah satu kontestan dalam Pilgub DKI. Namun, melihat desakan masyarakat yang tinggi karena kasus dinilai sensitif, Tito mengaku akhirnya memutuskan melanjutkan kasus.

Baca Juga: Resmi Jabat Pj Gubernur Jatim, Adhy Karyono Siap Tancap Gas Tingkatkan Capaian Pembangunan

“Demi Allah saya muslim juga. Saya akhirnya memutuskan menggulirkan kasus tanpa meminta petunjuk siapapun,” tandas Kapolri Tito.

Dalam penistaan ini, Tito mengungkapkan kasusnya tak sesederhana kasus-kasus penistaan lainnya. Ia mencontohkan kasus penistaan agama oleh Lia Eden dan Arswendo yang gampang pembuktiannya dan fakta hukumnya. “Kita dalam menangkap orang harus jelas faktor subjektif dan faktor obyektifnya. Harus jelas mutlak,” ungkap Tito.

Untuk faktor obyektif dan subyektif, lanjut Kapolri, yakni harus ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi pidana.

Baca Juga: Jawa Timur Raih Penghargaan Pemerintahan Provinsi Terinovatif di IGA Kemendagri 2023

Untuk kasus Ahok, masalahnya lebih kompleks. Dibutuhkan pemeriksaan 69 saksi dari tim yang terdiri dari 27 orang untuk menyelidiki kata-kata Ahok yang diucapkan saat di berada Kepulauan Seribu itu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, ternyata tim penyidik yang menangani kasus Ahok terbelah. Ada yang menyatakan Ahok bersalah karena menghina dan menodakan agama, namun juga ada yang menyatakan Ahok tak bersalah.

“Untungnya dominannya adalah penyidik mengatakan bahwa itu adalah pidana. Maka penyidik beranggapan, meski tidak bulat, mayoritas menetapkan untuk menaikkan kasus ke penyidikan. Biarlah Kejaksaan yang menagani kasus Ahok,” tegas Tito. (rev)

Baca Juga: Sidoarjo Raih Penghargaan Pemda Kinerja Terbaik Nasional, Gus Muhdlor: Kawal Terus Kinerja Pemkab

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO