SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - IMAW (19), gadis remaja ini bernasib sial. Dia diperkosa oleh Muhammad Haris (27), teman lelakinya yang dikenal melalui media sosial facebook di salah satu Musala yang sudah tidak terpakai di kawasan Lumpur Lapindo di dusun Beringin desa Pamotan Porong Sidoarjo.
Muhammad Haris (27) yang diketahui warga Kecamatan Margorejo Lampung Selatan ini memperdayai IMAW dengan modus mengaku sebagai ajudan anggota kepolisian dengan nama AKP Beny Cahyadi BC.IP.SH.
Baca Juga: Guru SMP Negeri di Sidoarjo Ditetapkan Tersangka atas Laporan Dugaan Cabuli Siswinya
Berawal dari pria yang sehari-harinya berprofesi sebagai kernet mobil angkutan umum ini mendapatkan nomor Hp korban setelah berkenalan lewat facebook. Tersangka kemudian mengajak korban untuk ke rumah atasannya dengan dalih akan mencarikan pekerjaan. Keduanya pun sepakat bertemu di terminal bus Jombang, Minggu (27/11).
Usai bertemu, korban diajak tersangka ke Jembatan Merah Plasa Surabaya. Setelah jalan-jalan, korban kemudian dirayu untuk bersedia diajak ke kawasan jalan Arteri Porong untuk menemui atasannya seorang anggota kepolisian yang katanya sanggup mencarikan pekerjaan.
Sekitar pukul 21.00, korban diajak berjalan kaki ke arah Musala di dusun Beringin desa Pamotan Kecamatan Porong Sidoarjo. Namun sesampai di musala tersangka malah memperkosa korban. Korban sempat berusaha menolak, namun upayanya tak berhasil karena korban dipukul dua kali oleh tersangka dan diancam akan dibunuh.
Baca Juga: Dipaksa Minum Arak, Gadis di Sidoarjo Diperkosa 4 Temannya
"Tersangka ini sebelum melakukan pemerkosaan memukul korban dua kali ke arah pipi korban, dan mengancam akan membunuh korban sambil mengeluarkan senjata api mainan jenis korek," Kata AKBP Muh Anwar Nasir pada wartawan usai gelar pasukan di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (30/11).
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengakui telah memperkosa korban sebanyak dua kali. Tak hanya memperkosa, barang-barang berharga milik korban juga dibawa kabur. Korban juga ditinggal sendirian di musala tersebut. Akhirnya korban melapor ke Polsek Porong.
"Setelah mendapatkan keterangan dari korban dan ciri-ciri tersangka, sebelum 24 jam, tersangka sudah berhasil diamankan. Tersangka akan dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman 12 tahun dan pasal 365 tentang pencurian dengan ancaman 9 tahun penjara," pungkas AKBP Muh Anwar Nasir. (cat/rev)
Baca Juga: Bejat! Duda Asal Surabaya Perkosa Gadis Berkebutuhan Khusus di Sidoarjo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News