JOMBANG, BANGSAONLINE.com – Setelah penggeledahan yang dilakukan KPK (Komisi pemberantasan Korupsi) di ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jombang, Ita Triwibawati, Senin (5/12) lalu, hari ini Rabu (7/12) istri Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman itu hanya masuk dinas 2 jam di kantornya. Bahkan kemarin, Selasa (6/12), Ita izin tidak masuk kerja di Pemkab Jombang.
Sementara itu, Pemkab Jombang membantah penetapan tersangka terhadap Sekda Ita oleh KPK seperti yang sempat diberitakan sebelumnya. Pemkab Jombang menyatakan belum ada pemberitahuan secara resmi dari pihak KPK. Di samping itu, Sekda Ita juga masih sempat masuk bekerja di ruangannya hari ini, Rabu (7/12).
Baca Juga: Hari Terakhir Kampanye, Bunda Ita-Mbak Zuli Keliling Nganjuk Dikawal Rombongan Ledang dan Becak
Informasi yang dihimpun, Sekda Ita hanya berada di ruang kerjanya selama dua jam. Ia tidak mengikuti kegiatan Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko di luar kantor seperti hari-hari sebelumnya. Padahal, hari ini pejabat Pemkab bersama Forkopimda menghadiri sejumlah kegiatan diantaranya pelantikan Kades (Kepala Desa) terpilih di Desa Pacarapeluk dan Balonggemek, Kecamatan Megaluh.
“Tadi ibu (Sekda Ita, red) masuk dua jam, setelah itu pulang,” ujar salah satu staf Sekda Ita di Pemkab Jombang.
Tidak jauh berbeda, Kepala Bagian Humas Pemkab jombang, Agus Usman Panuwun juga membenarkan Ita tidak ikut kegiatan bupati Jombang. “Tadi Bu Sekda tidak ikut kegiatan di luar. Tapi, dia masuk kerja hari ini,” katanya kepada Bangsaonline.com.
Baca Juga: Seleksi Pejabat Pemkab Jombang, Pj Bupati Sugiat Inginkan Rekrut yang Tulus Mengabdi
Agus juga membantah penetapan status tersangka terhadap orang nomor tiga di Pemkab Jombang tersebut. “Tidak ada pemberitahuan soal status itu (tersangka, red). Kami yakinkan bahwa sampai dengan sekarang beliau bukan tersangka. Belum ada penetapan soal itu,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah petugas berseragam KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) memeriksa ruangan Sekda Jombang, Ita Triwibawati, Senin (5/12). Sedikitnya ada 4 petugas yang mengenakan rompi bertuliskan KPK, sedangkan 2 lainnya berpakaian biasa. Para petugas itu memeriksa file-file komputer di ruangan tersebut.
Saat meninggalkan ruang kerja Sekda Ita, petugas KPK membawa satu koper besa, dua kardus, dan sejumlah dokumen diduga barang bukti kasus yang sedang diselidiki lembaga anti rasuah tersebut.
Baca Juga: Tuntut Pemkab Jombang Segera Sikapi Temuan BPK Terkait Aset Milik Daerah, Puluhan Massa Unjuk Rasa
Usai penggeledahan ini, beredar informasi KPK menetapkan Sekda Ita dan suaminya Taufiqurrahman, Bupati Nganjuk periode 2008-2013 dan 2013-2018 itu sebagai tersangka. Sebaimana rilis KPK yang dimuat dalam laman KPK.go.id, Selasa (6/12) Taufiq diduga terlibat korupsi dalam 5 proyek pembangunan di Kabupaten Nganjuk tahun 2009.
Sedangkan Ita Triwibawati masih tidak tercantum berstatus sebagai tersangka. Informasi ini sekaligus memperbaiki berita sebelumnya yang menyebutkan Ita sebagai tersangka. (rom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News