JOMBANG, BANGSAONLINE.com – Jajaran Satreskrim Polres Jombang membekuk Sutrisno (50), yang mengaku Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Danjen Kopassus), Kamis (1/12). Warga Kecamatan Bandar Kedungmulyo ini dibekuk karena melakukan penipuan terhadap Sopi’i (45), warga Dusun Pelem, Desa Jatipelem, Kecamatan Diwek.
Sebelum ditangkap, pelaku mengaku bisa membebaskan keluarga korban yang menjadi tahanan Polres Jombang. Kepada korban, pelaku mengajukan sejumlah persyaratan.
Baca Juga: Merasa jadi Korban, Leader Smart Wallet di Jombang Berencana Laporkan Vendor
"Syaratnya korban harus menyiapkan dana sebesar Rp 80 juta agar bisa membebaskan keluarga korban," kata Iptu Subadar, Kasubbag Humas Polres Jombang kepada wartawan, Rabu (7/12).
Percaya atas bujuk rayu pelaku, korban kemudian mengiyakan tawaran tersebut. Setelah terjadi transaksi dengan jangka waktu yang ditentukan, janji pelaku kepada korban ternyata tak kunjung ditepati. Merasa curiga, korban akhirnya melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolres Jombang.
"Setelah diamankan, baru diketahui jika pelaku adalah Danjen Kopassus gadungan. Pekerjaannya pun bukan anggota TNI. Pasalnya, saat diminta menunjukan kartu anggotanya, pelaku tidak bisa menunjukannya,” ungkap Subadar.
Baca Juga: Tertipu Ratusan Juta, Puluhan Korban Aplikasi Smart Wallet di Jombang Geruduk Rumah Anggota Dewan
Akibat perbutanya, pelaku ditahan dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan. "Ancamannya adalah penjara maksimal 4 tahun," pungkas Subadar. (rom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News