Eksepsinya Dianggap Menista Agama, Ahok Dilaporkan Lagi

Eksepsinya Dianggap Menista Agama, Ahok Dilaporkan Lagi Basuki Tjahaja Puranama saat sidang kasus penistaan agama. foto: tribunnews

Sebelumnya, Tim pengacara Ahok membacakan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan tersebut. Mereka bahkan memberi judul eksepsinya.

"Nota keberatan kami beri judul pengadilan oleh massa, trial by the mob," ujar salah satu pengacara Ahok, Trimoelja D Soerjadi.

Trimoelja menuturkan, proses hukum yang dijalani Ahok terjadi karena adanya desakan massa. Sejak video pidato Ahok di Kepulauan Seribu di-edit oleh Buni Yani, banyak protes yang berkembang hingga berujung aksi pada 14 Oktober, 4 November, dan 2 Desember 2016.

Padahal, sebelum video itu diedit dan baru diunggah Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) DKI Jakarta, kata Trimoelja, tidak ada satu orang pun yang protes, marah atau tersinggung, termasuk yang mendengarkan langsung pidato tersebut.

"Untuk kepentingan eksepsi ini, marilah kita sebut aksi-aksi ini sebagai tekanan massa. Rakyat Indonesia telah menjadi saksi adanya tekanan massa yang memenuhi jalan-jalan protokol Ibu Kota pada tanggal-tanggal tersebut yang mengakibatkan timbulnya proses hukum yang amat cepat kepada Ahok," ucapnya.

Tim pengacara Ahok menilai tekanan massa begitu hebat hingga membuat Kapolri Jenderal Tito Karnavian secara terbuka menyatakan pihaknya tidak mengikuti telegram rahasia tentang penundaan kasus hukum untuk calon pada Pilkada.

Seharusnya, proses hukum yang melibatkan peserta Pilkada ditunda hingga Pilkada selesai agar polisi tidak dijadikan alat kepentingan politik. Namun, proses hukum Ahok nyatanya tetap berjalan meskipun kini dia terdaftar sebagai calon gubernur DKI Jakarta.

Di sisi lain, Presiden Joko Widodo diminta memberhentikan sementara Gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama setelah statusnya menjadi terdakwa.

Pengamat guru besar hukum tata negara Universitas Padjajaran (Unpad) Romli Atmasasmita menekankan, status Ahok berubah menjadi terdakwa berdasarkan Pasal 83 jo Pasal 84 UU Pemda maka harus diberhentikan sementara dari jabatan gubernur.

"Beda dengan UU Pilkada bahwa Ahok harus cuti karena calon gubernur," tegas Romli Atmasasmita melalui akunnya di twitter @rajasundawiwaha.

Seperti diketahui, pada Selasa (13/12), Ahok menjalani sidang perdana perkara dugaan penodaan agama di gedung sementara Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Ahok dengan Pasal 156 dan 156a KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sedangkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Juri Ardiantoro memastikan terdakwa kasus penodaan agama, Ahok masih memenuhi syarat sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta.

Menurutnya, sepanjang vonis pengadilan belum inkracht, dan status Ahok belum menjadi terpidana, maka calon petahana itu masih memiliki hak untuk mengikuti Pilkada.

"Saya luruskan, jadi seorang calon kepala daerah kalau belum terpidana boleh ikut rangkaian pilkada. Faktanya (Ahok) belum inkracht," kata Juri di Hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu (14/12).

Ia menjelaskan, calon kepala daerah baru akan diberhentikan ketika calon tersebut sudah divonis bersalah. Dengan begitu, lanjut Juri, Ahok masih memiliki hak sepenuhnya untuk mengikuti Pilkada.(rmol/mer/tmp/lan)

Sumber: rmol.co/merdeka.com/tempo.co

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO