Kinerja DPRD Pasuruan Loyo, Tahun ini hanya Separuh Raperda Disahkan

Kinerja DPRD Pasuruan Loyo, Tahun ini hanya Separuh Raperda Disahkan Bekas gedung pengadilan di Bangil, perlu dilindungi melalui Perda Cagar Budaya.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Produktivitas dan etos kerja anggota DPRD Kabupaten Pasuruan sepanjang 2016 patut dipertanyakan. Pasalnya, tak satu pun produk raperda inisiatif yang diajukan di Bepemperda rampung dibahas untuk disahkan menjadi perda.

Berdasarkan data yang ada menyebutkan, dari total 37 raperda yang masuk Bapemperda DPRD Kabupaten Pasuruan untuk pembahasan tahun 2016, 18 di antaranya merupakan raperda usulan eskekutif. Sementara, 19 raperda lainnya, merupakan raperda inisiatif yang menjadi usulan DPRD Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga: Dua Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Resmi Dilantik Gantikan Rusdi dan Shobih

Dari jumlah raperda yang diusulkan ini, tak sampai separuhnya berhasil disahkan menjadi produk perda. Karena, hanya ada sebelas ditambah satu raperda perubahan struktur organisasi yang sebelumnya tak masuk program pembuatan perda (Propemperda) 2016. Sehingga, hanya 12 raperda usulan eksekutif yang dilakukan pembahasan dan disahkan menjadi perda.

Sementara, 25 raperda lainnya yang masuk propemperda belum dilakukan dilakukan pembahasan. Bahkan, raperda inisiatif dewan, tak satu pun yang dilakukan pembahasannya. Seperti raperda tentang BUMDes, raperda tentang kerjasama antar desa, cagar budaya dan raperda-raperda lainnya.

Samsul, Ketua Bapemperda mengatakan, ada beberapa hal yang mejadi kendala tak bisa rampungnya pembahasan semuanya raperda. Di antaranya keterlambatan dalam penyelesaian naskah akademik, serta keterbatasan anggaran.

Baca Juga: Ning Mila Siap Perjuangkan Aspirasi Pendidikan dan Kesejahteraan Masyarakat

“Raperda-raperda yang belum dilakukan pembahasan tahun 2016 itu, bakal kami lakukan pembahasan di 2017,” jelasnya. “Target kami awalnya, ada delapan raperda inisiatif DPRD Kabupaten Pasuruan yang bisa dibahas. Tapi, karena beberapa faktor termasuk penganggaran, makanya tidak bisa dilakukan pembahasan,” sambung dia.

Lanjut dia, saat ini sudah ada total 49 raperda yang masuk ke bapemperda. Dari jumlah itu, 27 raperda di antaranya merupakan raperda inisiatif DPRD Kabupaten Pasuruan. Sementara, sisanya sebanyak 22 raperda, merupakan usulan eksekutif.

Pihaknya menargetkan, bisa melakukan pembahasan setidaknya 25 raperda. Untuk itulah, pihaknya mengancang-ancang bisa melakukan penjadwalan pembahasan raperda sebanyak tiga kali dalam setahun. Berbeda dengan saat ini, yang hanya dua kali dalam setahun.

Baca Juga: AKD DPRD Pasuruan 2024-2029 Resmi Terbentuk, Gerindra Tak Kebagian Kursi

“Kami akan menyelesaikan raperda yang naskah akademiknya sudah selesai. Seperti raperda cagar budaya, raperda perlindungan sumber mata air dan sejumlah raperda lainnya,” beber dia. (psr3/par/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO