GRESIK, BANGSAONLINE.com - Proyek pengadaan mebeler sekolah di pulau Bawean di Dinas Pendidikan (Dispendik) Pemkab Gresik dengan anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2016 sebesar Rp 9.710.700.000,00 bermasalah.
Sebab, PT. Aqsha Teguh Pratama selaku pemenang lelang dengan penawaran Rp 6.079.799.000,00, tidak bisa menuntaskan 50 persen pekerjaan setelah masa kontrak habis per 25 Desember 2016. Dispendik akhirnya memutuskan putus kontrak setelah berkali-kali memberikan kesempatan dan arahan.
Baca Juga: Jaga Ketersediaan Air, JITUT di Desa Pandu Gresik Direvitalisasi
"Benar, kami putuskan putus kontrak dengan PT.Aqsha Teguh Pratama selaku pemenang lelang," kata Kepala Dispendik, Mahin kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (28/12).
Menurut Mahin, PT. Aqsha tidak bisa menuntaskan pekerjaan karena tidak memiliki schedule yang pasti untuk mengerjakan mebeler seperti meja kursi, almari dan papan nama. "Kalau dijumlah mencapai 5.000 buah lebih," jelasnya.
Mahin juga menengarai PT. Aqsha tidak bisa menuntaskan pekerjaan karena proyek tersebut dikerjakan dengan cara manual atau home industri. "Jadi cara membuat mebeler itu manual, bukan dicetak di pabrikan. Makanya membutuhkan waktu lama," ungkap mantan Kabag Umum Setda Gresik ini.
Baca Juga: Pembangunan TPST Ditolak Warga Sidomukti, Dewan Panggil Kepala DLH Gresik
Mahin lebih jauh menjelaskan, keputusan memutus kontrak PT. Aqsha tersebut dianggap sangat tepat. Sebab, hingga masa kontrak habis, masih kisaran 50 persen bahan-bahan mebeler yang belum dicetak. "Di cetak saja belum apalagi pemasangan," terangnya.
Yang lebih ironis lagi, kata Mahin, mebeler yang sudah jadi tidak sesuai spek. Sebagai contoh, kaki meja terlalu panjang. Sehingga, kaki yang terbuat dari besi itu harus dipotong. "Kalau tidak, bisa membahayakan siswa saat proses belajar mengajar," kata pejabat yang akrab dipanggil Bang Mahin ini.
Ditegaskan Mahin, pemotongan kaki meja itu jelas akan membutuhkan waktu yang lama. Sebab, jumlah kaki meja yang dopotong sebanyak 4.000 kaki. "Satu meja ada 2 kaki besi yang dipotong. Sehingga, total 8.000 kaki yang dipotong. Itu jelas membutuhkan waktu lama," jelasnya.
Baca Juga: Kerusakan Jalan Banjarsari-Kedanyang Akhirnya Diperbaiki
Mahin mengatakan pihak PT. Aqsha sempat minta dispensasi perpanjangan kontrak dengan sistem denda sebelum pemutusan kontrak. Namun, permintaan itu ditolak Dispendik. Sebab, berdasarkan kajian, untuk penuntasan pekerjaan masih membutuhkan waktu hingga 80 hari lebih setelah akhir tahun anggaran 2016.
Karena itu, setelah diputuskan kontrak, Mahin hanya akan mau menerima pengerjaan mebeler yang telah dilakukan dengan sempurna sesuai spek yang ada. "Pekerjaan itu yang akan kami bayar," pungkasnya.
Sekadar diketahui, Dispendik Pemkab Gresik melalui Bagian Perlengkapan Pemkab Gresik pada bulan Agustus 2016 lalu mengadakan lelang pengadaan mebeler untuk kebutuhan sekolah di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik, dengan pagu anggaran Rp 9.710.700.000,00.
Baca Juga: Jembatan Tenggor Mandek, Anggota DPRD Gresik: Kadis PU Jangan Mau Didikte Kontraktor, Harus Tegas
Lelang tersebut diikuti lebih dari 30 rekanan yang mendaftar. Namun, dari sekian rekanan yang mendaftar ada 14 rekanan yang melakukan penawaran.
Ke-14 itu adalah, PT. Aqsha Teguh Pratama dengan penawaran Rp 6.079.799.000,00, PT. Matahari Aneka M.K.M Rp 7.451.863.000,00, PT. Raja Karya Abadi Rp 8.739.584.000,00, PT. Kharisma Persada Rp 8.822.055.000,00, PT. Jaya Solusi Cemerlang Rp.9.029.625.000,00, PT. Jaya Abadi Sejahtera Rp 9.035.574.000,00.
Lalu, CV. Sinar Abadi Rp 9.239.405.000,00, PT. Vermont Interindo Rp 9.441.872.000,00, CV. Alfazain Putra Rp 9.442.504.500,00, CV. Tora-Tora Rp 9.501.420.500,00, CV. Duta Twin Abadi Rp 9.521.768.300,00, CV. Bintang Pusta Rp 9.528.297.000,00, CV. Dimas Satria Rp 9.528.836.900,00, dan CV. Pesona Tri Mitra Rp 9.555.878.200,00. (hud/dur/rev)
Baca Juga: Warga Tenggor Gresik Demo Proyek Jembatan Mandek, ini Jawaban Kabid Bina Marga
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News