MALANG, BANGSAONLINE.com - Rabu (28/12) pagi pukul 07.00 WIB, Desa Saptorenggo Pakis Malang digegerkan dengan pembakaran seorang perempuan dengan menggunakan bensin oleh tunangannya.
Korban yang diketahui bernama Sumini (22) itu disiram menggunakan bensin jenis pertalite, kemudian disulut korek api oleh seorang pria yang mengaku sebagai tunangannya. Akibatnya, korban mengalami luka serius di sekujur tubuh. Celana panjang yang digunakan juga terbakar hingga compang-camping.
Baca Juga: Val The Consultant, Kantor Yayasan Penyalur Suster Penganiaya Anak Selebgram di Malang
Korban segera ditolong warga dan dilarikan ke Puskesmas Pakis. Namun karena luka yang cukup serius, akhirnya korban dirujuk ke Rumah Sakit Syaiful Anwar Kota Malang.
Peristiwa itu tak ayal membuat warga sekitar berdatangan untuk melihat dari dekat apa sebenarnya yang terjadi. Kemacetan sempat terjadi karena peristiwa itu terjadi di pinggir jalan raya Saptorenggo Kecamatan Pakis ke arah Blimbing Kota Malang.
Baca Juga: Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Selebgram di Malang Jadi Tersangka
Diduga, perbuatan tersebut akibat api cemburu, karena pelaku yang diketahui bernama Zainal Arifin (27) ini mengetahui tunangannya menjalin cinta dengan orang lain. Pelaku melakukan aksinya sebelum korban masuk kerja. Warga Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk ini, awalnya sudah mempersiapkan botol yang diisi dengan bensin jenis Pertalite. Pagi itu botol yang sudah berisi partalite kemudian dilemparkan ke tubuh korban Sumini dan pelaku langsung menyulutkan korek api ke tubuh korban.
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Adam Purbantoro mengatakan, sebelum kejadian, pelaku terlebih mencari keberadaannya. "Awalnya pelaku ini mencari-cari tidak ketemu, kemudian dicari di sekitar tempat kerjanya. Akhirnya ditemukan dan saat itulah dia langsung membakar korban dengan cara melempar bensin jenis Pertalite yang mengenai muka dan kaki korban," kata dia saat dikonfirmasi.
“Saat itu juga korban dibawa ke RS Saiful Anwar Kota Malang untuk mendapatkan perawatan intensif. Atas perbuatannya, pelaku yang sudah ditangkap tersebut dijerat pasal 351 dan 406 KUHP yakni perbuatan tindak pidana penganiayaan dan pengerusakan barang,” pungkasnya. (thu/rev)
Baca Juga: Polisi Selidiki Kasus Dugaan Santri Disetrika Seniornya di Malang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News