PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 21 camat dan 281 kepala desa (kades) berkumpul di Pendapa Agung Kabupaten Ponorogo dalam rangka sosialisasi hukum yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Ponorogo, Rabu (28/12).
Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni, Asisten Pemerintahan Najib Susilo, Kasidatun Kejari Ponorogo Deddy Agus Octavianto, dan jaksa Irawan.
Baca Juga: Pembagian 13 Kios Pasar Legi Tak Jelas, Sejumlah Pedagang Datangi Kejari Ponorogo
Dalam sambutannya, Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni menyampaikan bahwa camat dan kepala desa harus benar-benar fokus dalam bekerja dan menjauhi tindakan yang melanggar hukum seperti korupsi. “Terlebih desa mendapat anggaran yang cukup besar. Hendaknya disalurkan sesuai dengan peruntukannya,” ujar Bupati Ipong.
Sebagai kepala daerah, dia tidak akan segan untuk mengambil tindakan tegas apabila ada kepala desa dan camat yang secara hukum menjadi terpidana untuk diberhentikan dari jabatannya.
“Untuk menghindari perilaku melanggar hukum, maka kita akan bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Ponorogo untuk selalu berkoordinasi dan berkonsultasi tentang permasalahan-permasalahan hukum,” pungkas bupati.
Baca Juga: Kasus BKSM Lanjut Terus, Kejari Ponorogo Panggil Supplier
Sementara, menurut Kasidatun Kejari Ponorogo Deddy Agus Octavianto, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dalam rangka pencegahan terhadap tindakan melanggar hukum yang dilakukan aparat desa dan kecamatan.
“Kita akan terus mencegah terjadinya pelanggaran hukum dengan menyosialisasikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama tindak pidana korupsi,” ujar Deddy.
Pihaknya juga bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Ponorogo untuk membuat sekretariat bantuan hukum yang selama ini baru ada di Kecamatan Siman. Ke depan di setiap kecamatan akan dibuat sekretariat yang sama sebagai bagian dari pelayanan terhadap masyarakat di bidang hukum.
Baca Juga: Kasus BKSM Terus Bergulir, Kejaksaan Negeri Ponorogo Periksa Sejumlah Kepala Koperasi KPRI
“Untuk itu kita menunggu peran dari pemkab sebagai penyandang dananya, karena sekretariat perlu ada komputer dan lain sebagainya,” urai Deddy. Dengan adanya sekretariat bantuan hukum, harapannya masyarakat tidak perlu takut lagi dengan pihak kejaksaan karena cukup di kecamatannya masing-masing dapat melakukan konsultasi hukum sesuai dengan persoalan yang dihadapinya.
Harapan kami dengan pelaksanaan kegiatan sosialisasi hukum ini dapat mencegah tindakan melanggar hukum, terutama tindak pidana korupsi, sehingga dana yang disalurkan oleh pemerintah dapat digunakan secara maksimal untuk melaksanakan pembangunan demi terwujudnya masyarakat yang sejahtera,” pungkas Deddy. (yah/rd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News