PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo melakukan OTT terhadap LF selaku pendamping program LMDH beberapa hari kemarin, aroma tidak sedap menyeruak dalam proyek benih jagung 2018/2019.
Kasus itu tampaknya akan berbuntut panjang, lantaran penasihat hukum tersangka yang saat itu mendampingi LF meminta Kejari Ponorogo membongkar dugaan pungli bantuan benih jagung di Ponorogo.
Baca Juga: Sunat BLT DD, Kasun di Ponorogo Akhirnya Minta Maaf
Siswanto selaku Penasihat Hukum tersangka LF kasus OTT pemerasan yang mengatasnamakan Kejari Ponorogo meminta Kejari Ponorogo berani membongkar dugaan penyimpangan bantuan benih jagung. Baik ketua dan petugas LMDH yang menangani bantuan benih jagung tersebut.
Tak hanya itu, ia juga berharap Kejari Ponorogo juga turut membongkar pungli-pungli lainnya di wilayah hukum Ponorogo, termasuk di program masyarakat desa hutan atau LMDH. Hal ini agar tidak ada tebang pilih dalam penanganan sebuah kasus terutama kasus tindak pidana korupsi.
"Dari pengakuan LF selaku klien kami menjelaskan bahwa kasus ini sebenarnya banyak sekali penyimpangan di LMDH di mana wilayah dia itu membawahi 242 hektare se-Kabupaten Ponorogo dan Magetan. Per bidang 1 hektare benih 15 kg dan petugas LMDH selain dia setiap menerima hak misalkan sesuai dengan kesepakatan itu kurang lebih mendapatkan 5 juta per hektare," ungkap Siswanto.
Baca Juga: Pembagian 13 Kios Pasar Legi Tak Jelas, Sejumlah Pedagang Datangi Kejari Ponorogo
"Bila dirasionalkan apabila 242 hektare dikalikan Rp 5 juta maka ditemukan nominal yang fantastis itu dan berapa banyak petugas LMDH selain tersangka," sambungnya.
Saat dikonfirmasi terkait pemanggilan salah satu pengurus NU Ponorogo, ia menyebutkan berinisial G. Terus yang tim 10 yang membawahi program pertanian berinisial AS. "Menurut keterangan dari klien kami, utusan dari PCNU Ponorogo ini juga sebagai penyambung lidah antara tim yang di Ponorogo dengan PBNU yang ada dipusat," imbuhnya.
Dikatakannya, apabila pihak keluarga LF tersangka OTT membutuhkan pendamping hukum maka pihaknya akan ungkap fakta yang sesungguhnya. "Karena kebenaran itu kebenaran materiil, tidak bisa hanya berandai andai," pungkasnya. (nov/ian)
Baca Juga: Kasus BKSM Lanjut Terus, Kejari Ponorogo Panggil Supplier
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News