JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Warga Kabupaten Jombang panik atas kenaikan tarif non pajak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016, tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang akan diberlakukan mulai Jumat (6/1) besok. Tak pelak, ratusan warga kota santri membludak mendatangi kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jombang, Kamis (5/1).
Kedatangan para wajib pajak itu untuk mengurus administrasi kendaraan lebih awal untuk menghindari kenaikan tarif tersebut. Para wajib pajak memadati bagian layananan tanda kendaraan bermotor mulai dari mutasi kendaraan bermotor hingga pengesahan surat tanda kendaraan bermotor.
Baca Juga: Siap-siap! Polri Bakal Pasang Chip di STNK dan BPKB Elektronik
“Sejak pagi saya sudah di sini (kantor Samsat, Red) untuk mengurus STNK. Karena kalau saya mengurusnya besok (Jumat), maka biayanya sangat tinggi,” kata Anang Nasuha (46), warga wajib pajak asal Kecamatan Peterongan, Kamis (5/1).
Tidak jauh berbeda, Nur Hadi (52), wajib pajak lainnya beranggapan, sosialisasi kenaikan tarif itu belum maksimal di kalangan masyarakat. Karena banyak warga pemilik kendaraan yang belum mengetahui sosialisasi kenaikan tarif tersebut. Oleh sebab itu dirinya mengira yang mengalami kenaikan adalah pajak kendaraan bermotor.
Baca Juga: Aturan Pemblokiran Data Kendaraan yang Telat Bayar Pajak 2 Tahun, Samsat Surabaya: Belum Diterapkan
“Saat datang ke sini (kantor Samsat, red) untuk pengurusan, ternyata yang naik biaya penerbitan STNK dan pengesahannya. Ini kita tidak tahu karena sosialisasinya belum jelas kepada kami,” ujarnya.
Terkait hal ini, Kanit Registrasi dan Identifikasi Satlantas Polres Jombang, Ipda Sudirman mengklaim, pihaknya sudah melakukan sosialisasi baik lewat media cetak atau elektronik. Bahkan, pihaknya juga memasang banner, spanduk, serta poster di sejumlah tempat.
“Ini saya sedang di Polda. Soal itu (perubahan) sudah kita sosialisasikan,” kata Sudirman melalui ponselnya dengan singkat kepada wartawan.
Baca Juga: Balik Nama Kendaraan Bermotor Bakal Gratis? Inilah Biaya-Biaya Tak Jelas yang Membebani
BERITA TERKAIT:
- Biaya STNK dan BPKB Naik Berlipat, Pengamat: Jokowi Mestinya Rasakan Penderitaan Rakyat
- Soal Kenaikan Biaya STNK dan BPKB, Gerindra: Pemerintah Hanya Bisa Bebani Rakyat
Untuk diketahui, pemerintah melalui Kepolisian Republik Indonesia akan menerapkan tarif baru penerbitan dan pengesahan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) serentak secara nasional mulai 6 Januari 2017. Selian itu yang mengalami perubahan yakni soal penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah, penerbitan surat tanda nomor kendaraan bermotor lintas batas Negara (STNK-LBN), penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor lintas batas Negara (TNKB-LBN) dan penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) pilihan.
Kenaikan tarif tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tertanggal terbit 6 Desember 2016 dan berlaku 30 hari setelah diterbitkan. Adanya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 sekaligus menggantikan peraturan lama yakni Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010. (rom/rev)
Baca Juga: Mengenal Aplikasi Signal, Perpanjangan STNK Secara Digital
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News