Ilegal, Satpol PP Gresik Segel Homestay Lestari

Ilegal, Satpol PP Gresik Segel Homestay Lestari Petugas Satpol PP saat menyegel Homestay Lestari di Jalan Dr. Wahidin SH Kebomas. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Pemkab Gresik menyegel Homestay Lestari di komplek Ruko (rumah tokoh) Grand Garden, di Jalan Dr. Wahidin SH Kecamatan Kebomas, Kamis (5/1) malam.

Menurut Kepala Bidang Pembinaan Umum dan Linmas Dinas Satpol PP, Agung Endro, penyegelan Homestay Lestari karena usaha tersebut berdiri tanpa dilengkapi izin alias ilegal. Izin dimaksud, lanjut Agung, mulai IMB (Izin Mendirikan Bangunan), UKL/UPL (Usaha Pengelolaan Lingkungan), Izin Pariwisata, dan HO (dampak lingkungan).

"Kita segel dan dikosongkan," tuturnya.

Sebagai tindak lanjut, Jumat (6/1), pemilik Homestay tersebut dipanggil untuk pemeriksaan dan penyidikan. "Kami belum tahu nama pemiliknya," jelasnya.

Agung lebih jauh menjelaskan, Izin yang tidak ada di antaranya, izin usaha yang dikeluarkan Disbudpar (Dinas Kebudayaan dan Pariwisata), izin HO (gangguan) yang dikeluarkan BLH dan IMB yang dikeluarkan oleh BPTSP (Badan Perizinan Perizinan Terpadu Satu Pintu).

"Ya kami minta izin dilengkapi semua, baru boleh beroperasi. Ya kalau mau aktivitas lagi harus lengkap izinnya," pungkasnya.

Selain Homestay Lestari, baru-baru ini Satpol PP juga menyegel Homestay Kanaya di Jalan Arif Rahman Hakim Kecamatan Gresik. Selain tak berizin Homestay Kanaya juga digunakan praktik prostitusi online. (hud/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO