GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPD (Dewan Pimpinan Daerah) II Golkar Kabupaten Gresik yang dipimpin Ahmad Nurhamim mengusulkan agar Pipimpinan dan alat kelengkapan DPRD dikocok ulang. Pasalnya, masa kepemimpinan alat kelengkapan di DPRD Gresik saat ini sudah berjalannya satu periode anggaran.
"Banyak partai selaku perpanjangan fraksi mengajak melakukan rolling," kata Ahmad Nurhamim kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (10/1).
Baca Juga: Banyak Truk Masuk Kota di Jam Padat, Dishub dan Komisi III DPRD Gresik Sepakati 7 Rekomendasi
Menurut dia, kocok ulang tersebut tak melanggar konstitusi sepanjang para partai selaku induk fraksi di parlemen mengusulkannya. Hal ini sesuai UU (Undang-Undang) Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 (MPR, DPD, DPR dan DPRD). "Kan maksimal rolling alat kelengkapan itu 2,5 tahun," terangnya.
Sejauh ini, kata Nurhamim sudah ada sejumlah partai pemilik kursi di DPRD Gresik mengamini digulirkannya kocok ulang alat kelengkapan maupun pimpinan DPRD. "Tidak ada persoalan dilakukan kocok ulang. Mumpung masih awal tahun, belum membahas anggaran dan kegiatan," jelasnya.
Terkait rolling pimpinan DPRD, Nurhamim menjelaskan bahwa itu hak prerogatif partai. "Tidak harus menunggu pimpinan itu tersandung persoalan. Sebab, menarik dan mengganti pimpinan DPRD itu hak masing-masing partai. Itu dilindungi konstitusi," terang mantan Wakil Ketua DPRD Gresik ini.
Baca Juga: BPPKAD Gresik Dipecah Jadi BPD dan BKAD, Wakil Ketua DPRD Berharap Bisa Kerja Maksimal
Sekadar informasi, saat ini 6 alat kelengkapan DPRD Gresik dipegang 6 fraksi. Untuk Ketua Komisi A dijabat Suparno Diantoro (FPG), Ketua Komisi B dijabat Ach. Subeki (FPD), Ketua Komisi C dijabat Moh. Syafi'am (FKB), dan Komisi D dijabat Muntarifi (FPPP).
Kemudian BK (Badan Kehormatan) dijabat Zulfan Hasyim (FKB), dan Ketua BPP (Badan Pembuat Perda) dijabat Suberi (FPD). (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News