Salah satu lokasi tambang di Pasuruan.
"Mulai awal tahun 2015, kewenangan masalah perizinan pertambangan bukan lagi berada di Pemkab Pasuruan, tetapi langsung berada di Provinsi," ujar mantan Kepala Dinas Perhubungan ini.
Otomatis, sejak pemberlakuan regulasi baru tersebut, kewenangan Pemkab hanya sebatas rekomendasi dan izin lingkungan hidup. Sementara untuk persyaratan dan perizinan lainnya, berada di bawah kewenangan Pemprov.
Sunaorto merincikan, permohonan rekomendasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang diminta oleh UPT Pelayahan Perizinan Terpadu (P2T) Provinsi Jawa Timur sudah mencapai 20 pemohon. Sebagian di antaranya, bahkan sudah mendapatkan rekomendasi WIUP sebanyak 8 pemohon. Sementara sisanya, sebanyak 12 pemohon, masih proses rekomendasi.
Dikatakan Soenarto, proses kepemilikan usaha pertambangan tak jauh berbeda dengan saat sebelum regulasi baru muncul. "Cuma bedanya, memang terletak kepada kewenangannya yang sudah diambil provinsi. Sebenarnya, tidak banyak perubahan untuk prosesnya," timpalnya.
Untuk memperoleh WIUP, pemohon harus menyediakan pihak konsultan yang kemudian mengajukannya ke UPT P2T. Setelah ada pengajuan itu, tim dari provinsi akan turun untuk mengecek lokasi. Pihak provinsi kemudian menembusi Pemkab untuk memberikan rekomendasi.
Peranan Pemkab diperlukan hanya sebatas untuk menentukan wilayah yang akan menjadi usaha pertambangan apakah sesuai atau tidak bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). "Contohnya ada kawasan hijau dijadikan pertambangan, maka diperlukan rekomendasi pemkab," jelasnya. (psr3/par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




