Pendirian Sekolah Swasta di Jatim Bakal Dibatasi, DPRD Mendukung

Pendirian Sekolah Swasta di Jatim Bakal Dibatasi, DPRD Mendukung

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kebijakan Dinas Pendidikan Jatim untuk melakukan moratorium atau penghentian sementara pendirian sekolah swasta di daerah-daerah didukung oleh DPRD Jawa Timur. Alasannya, kebijakan itu tepat untuk menata sekolah, sehingga kualitas pendidikan di Jatim dapat lebih baik dan merata.

Anggota Komisi E DPRD Jatim, Mochamad Eksan mengatakan, peningkatan mutu pendidikan harus ada keseimbangan dari dua sisi, yakni partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan harus dibuka ruangnya. Sementara liberalisasi lisensi pendirian sekolah harus dikendalikan.

Baca Juga: Jatim Juara Umum OPSI 2024, Adhy Karyono: Kado Membanggakan di Hari Pahlawan

”Diantara partisipasi masyarakat dengan liberalisasi lisensi sekolah harus ada ukuran yang disebut pengendalian mutupelayanan pendidikan,” kata Eksan, seperti dikutip HARIAN BANGSA, Senin (16/1).

Menurut politisi asal Partai Nasdem tersebut, langkah moratorium dapat dijadikan momentum untuk menata SMA dan SMK, lantaran idealnya jumlah SMK di Jawa Timur lebih banyak daripada SMA. Kalau orientansi pendidikan seperti pendidikan di Eropa dan Jerman, yakni mengarah ke hard skils, maka yang tercipta adalah pendidikan keterampilan.

“Untuk itu, pemerintah terus mendorong memperbanyak jumlah SMK,” tegas alumni HMI itu.

Baca Juga: Wujudkan Pendidikan Gratis Berkualitas, Pemprov Jatim Gelontor Anggaran Rp 7,1 Trilliun

Wakil sekretaris PCNU Jember ini menuturkan, moratorium ini bukan upaya pemerintah untuk memonopoli masyarakat agar sekolah negeri daripada swasta. Saat ini masyarakat lebih memilih pendidikan unggulan daripada pendidikan secara umum. Pendirian sekolah di daerah boleh dilakukan, jika di daerah tersebut jumlah SMA/SMK-nya jumlahnya dianggap masih kurang memadai. Pemerintah harus membuat aturan untuk pengetatan pendirian sekolah untuk meningkatkan mutu pendidikan, sehingga pendirian berdasarkan kebutuhan masyarakat, bukan bertujuan untuk mencari keuntungan di tengah-tengah bisnis pendidikan.

“Moratorium pendirian sekolah dalam rangka penataan di tengah-tengah pengalihan SMA/SMK. Setelah penataan, pemerintah harus melakukan pengetatan pendirian sekolah,” pungkas pengasuh Pondok Pesantren Nurul Islam II, Jember tersebut. (mdr/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO