TUBAN, BANGSAONLINE.com - Ratusan warga ring 1 PT. Semen Gresik di Kecamatan Kerek dan Kecamatan Merakurak mendatangi gedung Pemkab dan DPRD Kabupaten Tuban, Kamis, (19/1). Selain mendatangi gedung Pemkab dan DPRD, massa yang tergabung dalam Serikat Buruh Ronggolawe Tuban (SBRT), Serikat Petani Rongglawe Tuban (SPRT), Serikat Petani Tuban (SPT), dan Aliansi Petani Indonesia (API) itu juga mendatangi pabrik PT. Semen Gresik di Tuban.
Mereka menuntut agar izin PT Swabina Gatra, selaku rekanan PT. Semen Gresik yang memasok bahan-bahan tambang dicabut. Massa menuding PT Swabina Gatra selama ini diskriminatif dalam perekrutan tenaga kerja. Sebab, PT Swabina Gatra tak merekrut warga ring 1 sebagai tenaga kerja.
Baca Juga: PHK Sepihak 33 Pekerja, Ribuan Buruh Gruduk Kantor IKSG Tuban
Hal ini diungkapkan Antok, warga Desa Temandang, Kecamatan Merakurak, selaku koordinator aksi. Bahkan Antok menilai PT Swabina Gatra membangkang dan melanggar kesepakatan izin prinsip antara warga dan Dinas Sosial.
"PT Swabina Gatra mengaku sebagai anak perusahaan dari PT Semen Gresik, ternyata merupakan murni perusahaan swasta," tuding Antok.
Di gedung Pemkab, massa gagal menemui Bupati. Mereka hanya ditemui Asisten Pemerintah Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Sunarto.
Baca Juga: PT Swabina Gatra PHK 29 Pekerja Lewat WhatsApp, FSPMI Wadul Pemkab dan DPRD Tuban
"Kami akan menyampaikan tuntutan kepada bapak Bupati, agar secepat mungkin untuk diadakan pertemuan," janji Sunarto.
Sementara di gedung dewan, mereka ditemui sekretaris DPRD Tuban, Supriyanto. Senada, Supriyanto berjanji akan menindaklanjuti aspirasi massa. "Kami sampaikan kepada Ketua DPRD, dan nanti akan ditindaklanjuti oleh Komisi C untuk mengagendakan pertemuan warga dengan pihak terkait," jelasnya. (gun/wan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News