TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Trenggalek, Yanu Rianto, menegaskan bahwa kerusakan jalan nasional yang lokasinya berada di desa Ngetal kecamatan Pogalan sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat, dalam hal ini BPJN (Balai Perbaikan Jalan Nasional). Pernyataan ini di sampaikan Yanu saat ditemui di ruang kerjanya.
"Kerusakan jalan di desa Ngetal bukan kewenangan kami. Sepenuhnya itu menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dalam hal ini BPJN," kata Yanu, Jumat (20/01).
Baca Juga: Ketua Komisi III DPRD Trenggalek: Idealnya 1 Tahun Butuh Rp50 M untuk Tangani Kerusakan Jalan
Diterangkan oleh Yanu, kerusakan jalan itu menjadi kewenangan pemerintah pusat, karena jalur itu merupakan jalan nasional. "Jadi bila ada kerusakan jalan nasional di wilayah Pemkab Trenggalek, kita tinggal melaporkan pada pemerintah pusat," terangnya.
Menurut Yanu, kerusakan jalan tersebut sudah mendapat perhatian khusus dari Bupati Trenggalek Emil Dardak. "Beliau langsung melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat (BPJN-red) dan hasilnya pengerjakan perbaikan jalan telah dilaksanakan beberapa hari yang lalu," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, ada tiga titik kerusakan di jalan nasional yang letaknya di desa Ngetal kecamatan Pogalan. Titik pertama berada di depan SMK Pogalan, titik kedua di pertigaan desa Ngetal dan yang ke tiga berada di depan Perum Asabri. Pekerjaan perbaikan jalur tersebut baru dimulai di titik pertama beberapa hari yang lalu. (man/rev)
Baca Juga: Bupati: Kondisi Kerusakan Jalan di Trenggalek Tak Beda Jauh dengan Kabupaten Lain
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News