Rizieq: Saya Tidak akan Mundur!, Kopma GPII Siap Laporkan Megawati ke Polisi

Rizieq: Saya Tidak akan Mundur!, Kopma GPII Siap Laporkan Megawati ke Polisi Bendera merah putih bertuliskan huruf arab dan gambar pedang yang dipersoalkan pada demo FPI beberapa waktu lalu.

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus menegaskan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Jabar masih membutuhkan beberapa bukti untuk menguatkan status Rizieq Syihab menjadi tersangka. Alat bukti dimaksud, lanjut Yusri, yang memenuhi unsur pidana Pasal 154 tentang penodaan lambang negara.

Selain itu, Rizieq juga diduga melanggar pasal 302 tentang pencemaran nama baik. Yusri menegaskan penyidik juga tengah melakukan pengumpulan berbagai bukti.

"Untuk menetapkan tersangka perlu dilakukan gelar perkara terlebih dahulu. Minimal jika sudah ada dua alat bukti, itu bisa dijadikan tersangka," ujar Yusri di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jumat (20/1).

Dilansir Merdeka.com, Yusri menegaskan hingga saat ini pihaknya masih memeriksa sejumlah saksi terkait kasus yang menjerat Rizieq. Sejumlah saksi baik saksi pelapor hingga saksi ahli harus dimintai keterangan kembali penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Jabar.

"Total sudah 15 saksi yang kami mintai keterangan," jelasnya.

Status Imam Besar FPI Rizieq Syihab masih sebagai saksi. Meski kasusnya sudah ditingkatkan ke penyidikan dan diserahkannya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejati Jabar. Yusri menegaskan hal itu bukan berarti status hukum terlapor Rizieq berubah

"Belum (tersangka), statusnya masih sebagai saksi," kata Yusri. Menurutnya, SPDP diserahkan pada Kejati Jabar hanya sebatas pemberitahuan.

Untuk diketahui, Rizieq dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri ke Bareskrim Mabes Polri akhir tahun 2016 atas kasus dugaan penodaan pancasila dalam dakwahnya pada 2011 lalu di Kota Bandung.

Kemarin, elemen masyarakat yang tergabung dalam Masyarakat Cinta Damai (MCD) juga mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk melaporkan kasus beredarnya bendera merah putih bertuliskan huruf Arab dan berlogo pedang. Bendera tersebut diduga dipakai saat Front Pembela Islam (FPI) menggelar aksi di depan Mabes Polri, Senin (16/1).

"Hari ini kami membuat laporan polisi berkaitan dengan coretan lambang negara yakni bendera merah putih yang kita duga dilakukan oleh oknum anggota FPI, ketika melakukan aksi tangga 16 Januari di Mabes Polri," kata terlapor Wardaniman Larosa usai membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, dikutip dari Merdeka.com Kamis (19/1).

Mengenai pernyataan Sekjen DPD FPI Jakarta, Novel Bamukmin yang menyebut pengibar bendera tersebut adalah seorang remaja dan bukan anggota FPI, ia pun tidak mempedulikannya. Menurutnya jika pengibar bendera tersebut ada di kerumunan massa aksi maka pelaku juga termasuk bagian dari simpatisan.

"Kita tidak tahu lah tapi yang jelas saat dia ikut demo tersebut dia bagian jadi simpatisan," tegasnya.

Dalam hitungan hari, aparat Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan berhasil meringkus pria yang diduga mengibarkan bendera merah putih dengan coretan tulisan Arab dan logo pedang. Bendera tersebut berkibar saat aksi FPI, di depan Mabes Polri.

"Iya, sudah kita amankan semalam. Inisialnya NF. Nanti lebih lengkapnya silakan tanya ke humas," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Budi Hermanto,Jumat (20/1).

Penangkapan ini juga dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. Menurut Argo, pria yang diperkirakan berusia 20 tahun itu masih diperiksa di Mapolres Metro Jakarta Selatan.

"Masih diperiksa. Semuanya masih didalami, nanti disampaikan," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya.

Sumber: merdeka.com/rmol.co

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO