JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus menegaskan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Jabar masih membutuhkan beberapa bukti untuk menguatkan status Rizieq Syihab menjadi tersangka. Alat bukti dimaksud, lanjut Yusri, yang memenuhi unsur pidana Pasal 154 tentang penodaan lambang negara.
Selain itu, Rizieq juga diduga melanggar pasal 302 tentang pencemaran nama baik. Yusri menegaskan penyidik juga tengah melakukan pengumpulan berbagai bukti.
Baca Juga: Kiai NU Bela Habaib, Air Susu Dibalas Air Tuba
"Untuk menetapkan tersangka perlu dilakukan gelar perkara terlebih dahulu. Minimal jika sudah ada dua alat bukti, itu bisa dijadikan tersangka," ujar Yusri di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jumat (20/1).
Dilansir Merdeka.com, Yusri menegaskan hingga saat ini pihaknya masih memeriksa sejumlah saksi terkait kasus yang menjerat Rizieq. Sejumlah saksi baik saksi pelapor hingga saksi ahli harus dimintai keterangan kembali penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Jabar.
"Total sudah 15 saksi yang kami mintai keterangan," jelasnya.
Baca Juga: Merasa Dipersulit Urus Izin, Seniman di Pamekasan Tuding Polisi Takut FPI, Begini Kata Wakapolres
Status Imam Besar FPI Rizieq Syihab masih sebagai saksi. Meski kasusnya sudah ditingkatkan ke penyidikan dan diserahkannya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejati Jabar. Yusri menegaskan hal itu bukan berarti status hukum terlapor Rizieq berubah
"Belum (tersangka), statusnya masih sebagai saksi," kata Yusri. Menurutnya, SPDP diserahkan pada Kejati Jabar hanya sebatas pemberitahuan.
Untuk diketahui, Rizieq dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri ke Bareskrim Mabes Polri akhir tahun 2016 atas kasus dugaan penodaan pancasila dalam dakwahnya pada 2011 lalu di Kota Bandung.
Baca Juga: Muncul Narasi Pribumi Harus Bangkit dari Hegemoni Ba'alawy dan China, Siapa yang NKRI
Kemarin, elemen masyarakat yang tergabung dalam Masyarakat Cinta Damai (MCD) juga mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk melaporkan kasus beredarnya bendera merah putih bertuliskan huruf Arab dan berlogo pedang. Bendera tersebut diduga dipakai saat Front Pembela Islam (FPI) menggelar aksi di depan Mabes Polri, Senin (16/1).
"Hari ini kami membuat laporan polisi berkaitan dengan coretan lambang negara yakni bendera merah putih yang kita duga dilakukan oleh oknum anggota FPI, ketika melakukan aksi tangga 16 Januari di Mabes Polri," kata terlapor Wardaniman Larosa usai membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, dikutip dari Merdeka.com Kamis (19/1).
Mengenai pernyataan Sekjen DPD FPI Jakarta, Novel Bamukmin yang menyebut pengibar bendera tersebut adalah seorang remaja dan bukan anggota FPI, ia pun tidak mempedulikannya. Menurutnya jika pengibar bendera tersebut ada di kerumunan massa aksi maka pelaku juga termasuk bagian dari simpatisan.
Baca Juga: Habib Rizieq Senang Dua Buaya dan Setan Berkelahi: Ini Rezeki dari Allah
"Kita tidak tahu lah tapi yang jelas saat dia ikut demo tersebut dia bagian jadi simpatisan," tegasnya.
Dalam hitungan hari, aparat Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan berhasil meringkus pria yang diduga mengibarkan bendera merah putih dengan coretan tulisan Arab dan logo pedang. Bendera tersebut berkibar saat aksi FPI, di depan Mabes Polri.
"Iya, sudah kita amankan semalam. Inisialnya NF. Nanti lebih lengkapnya silakan tanya ke humas," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Budi Hermanto,Jumat (20/1).
Baca Juga: Menghabisi Etnis Arab, Membela Etnis Tionghoa, Radikalisme tanpa Pengakuan
Penangkapan ini juga dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. Menurut Argo, pria yang diperkirakan berusia 20 tahun itu masih diperiksa di Mapolres Metro Jakarta Selatan.
"Masih diperiksa. Semuanya masih didalami, nanti disampaikan," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya.
Selain bendera merah putih bertuliskan huruf Arab dan berlogo pedang, Polisi juga membidik kasus bendera merah putih bertuliskan 'Metallica'.
Baca Juga: Inilah Direktur TV Bondowoso yang Ditangkap Itu, Video Habib Rizieq dan Anti China Laris
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan penyelidikan atas laporan menghina bendera merah putih masih dilakukan.
Tito mengaku sudah mendapat data awal terkait hal itu. "Kita baru dapat data itu sehingga akan lakukan lidik juga," Tito.
Sementara itu, Rizieq Syihab mengaku tak akan mundur sejengkal pun menghadapi ancaman hukum atas dirinya. Hal itu disampaikan Rizieq saat berbicara dalam sebuah diskusi di Gedung Joeang 45, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (20/1).
Baca Juga: Munarman, Eks Petinggi FPI Ditangkap Densus 88 Terkait Baiat Teroris
Rizieq menyatakan akan terus menggelorakan perlawanan terhadap lambang palu arit yang dinilainya muncul dalam uang kertas terbaru terbitan Bank Indonesia (BI).
Menurut Rizieq, BI dan pemerintah seharusnya bisa dengan mudah mencari logo lain yang tidak terkesan berbentuk lambang komunisme.
"Mestinya ini dianggap sebagai sinyal positif oleh pemerintah. Tapi pemerintah malah minta polisi untuk dorong gubernur BI agar laporkan saya, tapi gubernur BI nggak berani. Makanya disuruh LSM binaan polisi. Saya tegaskan apapun kasusnya saya tidak akan mundur," lantang Rizieq seperti dilansir RMOL.co.
Baca Juga: Ancam Bunuh Mahfud MD, Kini Mastur Minta Maaf dan Mohon Diselesaikan di Luar Hukum
Rizieq juga menegaskan, apapun yang sedang diperjuangkannya saat ini, termasuk perlawanan terhadap lambang palu arit akan terus digerakkan.
"Rakyat harus bersatu untuk menegakkan keadilan dan kebenaran demi terwujudnya NKRI yang berdasarkan Pancasila, UUD 45 asli dan bhineka tunggal ika," tukasnya.
Di sisi lain, Polemik isi pidato Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, yang dibacakan dalam acara perayaan HUT ke-44 partainya pada 10 Januari lalu, mengarah ke wilayah hukum.
Rizieq Shihab menyebut Megawati telah menista agama Islam dengan menyinggung soal "ideologi tertutup" dan "peramal masa depan" di dalam pidatonya.
Terkait hal itu, Panglima Korps Mahasiswa Gerakan Pemuda Islam Indonesia (Kopma GPII), M. Zulfikar Fauzi, mengatakan bahwa wajib hukumnya bagi polisi memanggil dan memeriksa Megawati jika ada pihak yang memperkarakan isi pidato Mega itu ke ranah hukum. Kepolisian pun harus berani memanggil paksa jika nantinya Mega tidak mau memenuhi panggilan.
"Tapi persoalannya sekarang, apa polisi berani panggil Mega di tengah penegakan hukum belakangan ini yang lebih pada pendekatan kekuasaan?" kata Fauzi.
Dia juga menegaskan bahwa pihaknya siap melaporkan Megawati ke kepolisian jika memang tidak ada lagi kelompok masyarakat yang mau melakukan hal tersebut.
"Jika tak ada lagi kelompok masyarakat yang melaporkan Megawati ke Polda Metro, biar kami yang maju," tegasnya.
"Bagi kami tak boleh ada siapapun di negeri ini yang kebal hukum, termasuk Megawati. Semuanya sama di depan hukum," kata dia. (merdeka.com/rmol.co)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News