PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Peredaran minuman keras yang masih dijual bebas di wilayah Tutur Kebupaten Pasuruan berhasil diamankan petugas Satpol PP dalam operasi rutin, Rabu (26/01). Botol-botol miras itu diamankan petugas dari dua pedagang yang ada di wilayah Tutur, Kabupaten Pasuruan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Yudha Tri Widya Sasongko menyampaikan, operasi tersebut merupakan kegiatan rutin dalam rangka penegakan perda nomor 10 tahun 2009 tentang miras.
Baca Juga: Warga Pandaan Jadi Korban KDRT WNA Australia, Penasihat Hukum Keluhkan Kinerja Polres Pasuruan
“Penyisiran dilakukan di wilayah Tutur. Kami mendapatkan informasi, adanya praktek jual beli miras di wilayah setempat. Pasukan kita kerakan ke sana untuk melakuka razia,” jelas Yudha.
Operasi itupun tak berakhir sia-sia. Karena, petugas berhasil mendapati dua pedagang yang kedapatan tangan memperdagangkan miras. Kedua pedagang itu diketahui berinisial SP dan SS yang merupakan pedagang sayur di wilayah Tutur.
Dari keduanya, petugas menemukan sedikitnya 104 botol miras. Miras-miras berbagai merek itupun diamankan petugas ke Mako Pol PP untuk barang bukti di persidangan. “Miras yang kami temukan, kami amankan untuk kemudian dijadikan barang bukti dalam sidang tipiring,” tambah dia.
Baca Juga: Asyik Main Judi Online, Penjaga Villa di Tretes Ditangkap Polsek Prigen
Pihaknya meyakinkan, jika operasi semacam itu bakal terus dilakukan. Langkah tersebut, untuk menekan praktek peredaran miras di wilayah Kabupaten Pasuruan. (psr3/par/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News