GRESIK, BANGSAONLINE.com - Wewenang SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) kecamatan pasca dijalankannya PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 18 Tahun 2016 tentang OPD (Organisasi Perangkat Daerah) kian luas.
Sekarang, kecamatan diberikan keleluasaan oleh peraturan perundang-undangan untuk mengurus perizinan. "Cuma skala perizinan kecil," kata Kepala Bagian Pemerintahan Pemkab Gresik M. Yusuf Anshori kepada BANGSAONLINE.com, kemarin.
Baca Juga: Sudah Tak Layak, Perbaikan Kantor Kecamatan Cerme Gresik Tahap I Telan Rp2,2 Miliar
Misalnya, pengurusan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) skala kecil seperti rumah tangga atau perorangan yang asalnya menjadi otoritas BPTSP (Badan Perizinan Terpadu Satu Pintu), kini menjadi wewenang kecamatan. "Jadi, kalau ada perorangan ingin ngurus IMB tidak perlu di BPTSP. Cukup di kecamatan," jelas Yusuf.
"Namun kalau IMB untuk usaha besar seperti lahannya 1.000 M3, kawasan perumahan dan sejenisnya, maka wewenang di BPTSP," sambungnya.
Yusuf mengakui saat ini masyarakat yang mengurus IMB rumah atau usahanya masih sangat kecil Dari sekian juta penduduk di Kabupaten Gresik, yang memiliki rumah atau bangunan usaha, baru 30 persen yang mengurus IMB. "Sedangkan 70 persennya belum," terangnya.
Baca Juga: Hujan Deras, Sejumlah Wilayah di Kota Gresik Terendam Banjir
Padahal, tambah Yusuf, untuk sektor pendapatan IMB Pemkab Gresik di tahun 2017 menargetkan angka sangat besar. Karena itu, dengan adanya kewenangan kecamatan bisa menangani perizinan skala kecil, diharapkan bisa membantu pencapaian pendapatan.
Kecamatan, kata Yusuf, bisa membuat program jaring IMB. Teknis kerjanya, nanti masing-masing kecamatan membentuk tim. "Mereka akan bekerja menjaring masyarakat yang rumah atau bangunannya belum dilengkapi IMB. Saya optimis masyarakat akan sangat welcome. Sehingga, akan berdampak pendapatan sektor tersebut akan meningkat," pungkasnya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News