SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Komisi C DPRD Jawa Timur yang membidangi Keuangan baru saja melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri. Langkah konsultasi itu dilakukan untuk menindaklanuti surat tembusan dari pemerintah provinsi terkait dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang pembatalan pasal 15 ayat 1 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No 14 tahun 2012 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Hal itu disampaikan anggota Komisi C, Irwan Setiawan.
Sekretaris Fraksi PKS DPRD Jatim itu mengungkapkan, dalam surat dari Pemerintah Provinsi per tanggal 10 Januari 2017 tersebut dilampiri dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 188.34.9083 tahun 2016 tentang pembatalan pasal 15 ayat 1 Perda Provinsi Jawa Timur nomor 14 tahun 2012 tentang BUMD. Pembatalan itu bergulir menjadi polemik, karena adanya perbedaan sikap pemerintah pusat dengan Jawa Timur.
Baca Juga: Reses, Ketua DPRD Jatim Serap Aspirasi Masyarakat di Griya Bakti Prapen Indah
“Kami ingin mendapat penjelasan langsung dari pihak Kemendagri terkait pembatalan Pasal 15 ayat Perda BUMD. Makanya kami ke Kemendagri untuk berkonsultasi dan mendengar penjelasan mereka,” tutur politisi PKS yang akrab disapa Kang Irwan itu, Rabu (8/2).
Irwan menjelaskan, dalam lampiran keputusan disebutkan bahwa berdasarkan kajian, pasal 15 ayat 1 Perda Pemerintah Provinsi Jawa Timur no 14 tahun 2012 dianggap bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum. Yakni, pasal 15 ayat 1 perda Pemerintah Provinsi Jawa Timur dimaksud bertentangan dengan pasal 16 ayat 4 Undang-Undang no 19 tahun 2003 tentang BUMN, yang menyatakan masa jabatan anggota direksi ditetapkan 5 tahun dan dapat diangkat kembali.
“Jadi yang dipermasalahkan adalah masa jabatan anggota Direksi yang berbeda antara Perda BUMD dengan UU BUMN. Di Perda 4 tahun, sedangkan UU menyatakan 5 tahun. Kemendagri minta kita mengacu UU yaitu 5 tahun,” beber anggota Dewan asal daerah pemilihan Jatim III itu.
Baca Juga: Ketua DPRD Jatim Pimpin Upacara Hari Pahlawan 2024 di TMP Sepuluh Nopember 1945
Alumni FISIP Universitas Airlangga (Unair) ini menerangkan, dalam konsultasi tersebut, pihaknya mempertanyakan mengapa Kementerian Dalam Negeri tidak mengacu UU 23 tahun 2014 dan menunggu terbitnya PP tentang pengelolaan BUMD. Karena di dalam UU 23 tahun 2014 diatur secara khusus tentang BUMD mulai pasal 331 sd 343.
Irwan menambahkan, pada tahun ini seyogyanya akan diajukan perubahan perda nomer 14 tahun 2012 tentang BUMD, namun karena belum ada PP, komisi C urung mengusulkan. Sedangkan terkait dengan PP pengelolaan BUMD, Kemeterian Dalam Negri menjanjikan dalam satu-dua bulan ke depan akan disahkan.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Baperda) DPRD Jatim ini menjelaskan, konsultasi itu menghasilkan 3 poin penting, yaitu pertama, Pemerintah Provinsi tetap harus merespon Surat Keputusan Kemendagri tersebut. Kedua, terkait masa jabatan direksi 5 tahun dan dapat dingkat kembali untuk satu kali masa jabatan berlaku untuk ke depan tidak berlaku surut. Sehingga kalau ada direksi BUMD yang habis masa jabatannya saat ini, berarti harus segera dilakukan pergantian dengan mengacu kepada norma yang lama. Ketiga, proses pembahasan perubahan Perda No. 14 tahun 2012 sekalian menunggu keluarnya PP tentang pengelolaan BUMD.
Baca Juga: Oknum Anggota DPRD Jatim Warga Sampang Diduga Aniaya Istri Siri yang Berprofesi DJ
“Kami berharap dengan mengacu kepada UU 23 tahun 2014 dan PP, optimalisasi pengelolaan BUMD bisa semakin maksimal. Total ada 14 unsur pengelolaan BUMD yang akan diatur dalam PP pengelolaan BUMD dengan mengacu kepada UU 23 tahun 2014,” pungkas anggota dewan kelahiran Banten itu. (mdr/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News