PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Hasil konsultasi Komisi C DPRD Jawa Timur dengan Direktur Produk Hukum Daerah, Dirjen Otoda Kemendagri terkait perubahan masa jabatan direksi, ditemukan sejumlah keanehan. Pasalnya, saat ini Perda BUMD milik Pemprov Jatim yang sudah disahkan tidak boleh menjadikan UU BUMN menjadi kondiseran. Tapi nyatanya dalam perjalanannya ada keputusan dari Mendagri agar Perda BUMD Jatim harus ada revisi dengan alasan mengikuti UU BUMN.
Anggota Komisi C DPRD Jatim, Anik Maslachah menegaskan jika Mendagri tak konsisten. Ini karena sejak awal pembuatan Perda BUMD, Jatim tidak diperbolehkan menjadikan UU BUMN sebagai konsideran. Selanjutnya di UU 32/2014 sudah termuat soal pembentukan BUMD. Karenanya saat itu Perda BUMD Jatim mengacu pada UU Pemerintahan Daerah tersebut.
Baca Juga: Dipimpin Tokoh Muda NU, untuk Pertama Kalinya DABN Catatkan Laba Bersih Rp5,6 Miliar
"Tapi sayangnya di UU Pemda tersebut dari 29 PP yang harus dikeluarkan pemerintah, ternyata baru dua yang dikeluarkan. Sehingga sampai saat ini PP yang mengatur BUMD belum keluar. Tapi anehnya tiba-tiba ada surat keputusan dari Mendagri agar Perda BUMD Jatim dilakukan perubahan dan menjadikan UU BUMN sebagai konsiderannya," tegas Sekretaris Fraksi PKB ini, Minggu (12/2).
Berdasarkan perjalannya, seharusnya perda BUMD Jatim sudah benar menggunakan konsideran UU 23/2014 karena di sana sudah tertulis terkait pembentukan BUMD. Tapi yang berubah hanya soal masa jabatan direksi dari empat tahun menjadi lima tahun. Sontak Komisi C dikejutkan, karena selama ini Mendagri tidak pernah merubah pasal 15 yang terkait masa jabatan direksi.
"Kalau disuruh merevisi pada Perda BUMD terkait konsideran, kita tidak mempermasalahkannya. Tapi yang aneh pada rujukannya seharusnya UU 23/2014 bukan UU BUMN. Ini yang tidak dimengerti oleh kami," lanjut mantan Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo ini.
Baca Juga: Pj Gubernur Jatim Apresiasi Pasar Pangan Murah PT JGU
Sementara untuk masa jabatan direksi tetap empat tahun. Artinya keputusan tersebut tidak berlaku surut. Dengan begitu ada dua direksi BUMD yang harus mengundurkan diri. Selanjutnya terserah pemilik saham apakah yang bersangkutan dipilih kembali.
Hal senada juga diakui Wakil Ketua Komisi C DPRD Jatim, Muhammad Makhruf. Menurut politisi Gerindra ini, banyak terjadi kejanggalan terkait proses revisi Perda BUMD Jatim. Di mana di satu sisi Pemprov Jatim diminta menjadikan UU BUMN sebagai konsideran. Tapi di sisi lain UU BUMN tidak mengatur soal pendirian BUMD. Yang ada justru pada UU 23/2014, namun hingga kini PP-nya belum turun.
"Karenanya untuk menyikapi hal ini, besok (13/2) Komisi C akan mengadakan rapat untuk menyikapi keputusan Mendagri ini," pungkas orang dekat Gus Ipul ini. (mdr/ros)
Baca Juga: Laksanakan Perintah Gubernur, Jatim Graha Utama Bagikan 2.000 Bendera Merah Putih
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News