Lindungi Tenaga Kerja Lokal, Komisi D DPRD Gresik Usulkan Ranperda Inisiatif

Lindungi Tenaga Kerja Lokal, Komisi D DPRD Gresik Usulkan Ranperda Inisiatif Bambang Adi Pranoto, Anggota Komisi D DPRD Gresik.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPRD Gresik memberikan atensi khusus terhadap tingginya jumlah pekerja dari luar Gresik yang bekerja di sektor industri, dibandingkan dengan tenaga kerja lokal.

Komisi D yang membidangi perburuhan berusaha memberikan perlindungan kepada warga lokal agar bisa bekerja di sektor industrial maupun sektor lain di daerahnya sendiri. Dalam waktu dekat ini, komisi D akan mengusulkan Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) Inisiatif tentang perlindungan tenaga kerja lokal.

Baca Juga: Pesangon Belum Diberikan Sepenuhnya, Komisi IV DPRD Gresik Mediasi 23 Pensiunan PT Swadaya Graha

"Kami tengah lakukan lobi ke sejumlah komisi dan fraksi untuk pengajuan Ranperda Inisiatif terkait perlindungan tenaga kerja lokal tersebut," kata Anggota Komisi D DPRD Gresik, Bambang Adi Pranoto, Senin (13/2).

Menurut BAP, begitu panggilan akrabnya, Ranperda itu dimaksudkan agar warga lokal bisa nyaman hidup di daerahnya sendiri. "Mereka bisa mencari dan mendapatkan pekerjaan untuk mencukupi kebutuhan hidup di tempat tinggalnya sendiri," jelas politisi muda Golkar asal Kecamatan Manyar ini.

BAP menjelaskan, keberadaan Ranperda tersebut nantinya bukan untuk membatasi atau bahkan tidak mengizinkan masyarakat dari luar Kabupaten Gresik untuk bisa bekerja di bumi waliyullah ini.

Baca Juga: Bersama Disnaker Gresik, Pemdes Sukorejo Ajak Perusahaan Atasi Pengangguran

"Warga dari luar Gresik tetap bisa mencari dan mendapatkan pekerjaan di industri, rumah makan maupun sektor lain yang ada di Kabupaten Gresik. Cuma porsinya dibatasi," tuturnya.

Dengan demikian, nantinya warga masyarakat Kabupaten Gresik yang lebih banyak atau mendominasi bisa bekerja di wilayahnya sendiri. "Ya nanti porsinya bisa 70 warga lokal dan 30 warga luar Gresik. Atau porsi warga Gresik lebih tinggi lagi dari itu. Nanti tinggal diatur dalam regulasi tersebut," paparnya.

BAP mengakui baik pihak Pemkab maupun DPRD Gresik tidak bisa melarang masyarakat dari luar Kabupaten Gresik bekerja di sektor-sektor ekonomi karena larangan itu bisa melanggar konstitusi. Untuk itu, keberadaan Ranperda perlindungan tenaga kerja lokal itu sifatnya sangat penting.

Baca Juga: Luluk-Lukman Sapa Warga Gresik Selatan, Janji Tuntaskan Banjir dan Pengangguran

Saat ini, jumlah total pekerja sektor industri (buruh) di Gresik mencapai lebih dari 150.000 jiwa. Kebanyakan mereka berasal dari luar Gresik. Hal ini akhirnya juga memicu angka pengangguran aktif di Gresik. Berdasarkan data, hingga tahun 2014 pengangguran di Kota Pudak mencapai 4,5 persen atau kisaran 30.000 jiwa.

"Ini juga yang menjadi tugas berat DPRD Gresik khususnya Komisi D untuk menanganinya," terangnya.

Selain tenaga kerja, masih kata BAP, nantinya ranperda juga akan mengatur perusahaan-perusahaan pengerah tenaga kerja seperti outsourcing. Mereka akan dituntut berdomisili di Kabupaten Gresik. "Hal ini dimaksudkan selain mereka (outsourcing) diprioritaskan orang Gresik, juga keberadaan mereka bisa membantu pendapatan daerah," katanya.

Baca Juga: Pesan Wakil Bupati Gresik saat Hadiri Job Fair di SMK Asa'adah

Ditambahkan BAP, hal ini dilakukan lantaran DPRD Gresik juga memiliki kewajiban yang sama dalam menangani problematika yang dihadapi pemerintah selaku pemangku kebijakan. "Makanya, DPRD memiliki porsi sama dengan pemerintah dalam menangani pengangguran ini," pungkasnya.(hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO