Terkait PHK 309 Karyawan, Janji DPRD Gresik Panggil Manajemen PT. Smelting Tak Terbukti

Terkait PHK 309 Karyawan, Janji DPRD Gresik Panggil Manajemen PT. Smelting Tak Terbukti Karyawan PT. Smelting saat demo di DPRD Gresik, beberapa waktu lalu. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Janji Komisi D DPRD Gresik memanggil manajemen PT. Smelting atas kebijakan PHK (pemutusan hubungan kerja) sepihak sebanyak 309 karyawan/buruh tak terealisasi.

Terbukti, hingga Senin (20/2), Komisi yang membidangi perburuhan ini belum juga mendatangkan manajemen PT. Smelting maupun Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) untuk hearing terkait PHK tersebut.

Baca Juga: Ketua BPD Roomo Gresik Menang Praperadilan atas Status Tersangka Korupsi Dana CSR Beras

Hingga berita ini diturunkan, BANGSAONLINE.com masih berusaha menghubungi sejumlah anggota Komisi D. Noto Utomo (FPDIP) misalnya, berkali-kali dihubungi melalui telepon selulernya tidak diangkat.

Sementara Wakil Ketua DPRD Gresik Solihudin (FKB) selaku koordinator Komisi D juga belum bisa memberikan klarifikasi terkait belum dilakukannya pemanggilan terhadap manajemen PT. Smelting dan Disnakertrans.

"Saya masih di Rumah Sakit, sorry mas, masih cek," kata Sholihudin kepada BANGSAONLINE.com melalui aplikasi chatting WhatsAppnya, Senin (20/2).

Baca Juga: Kajari Gresik Sebut Sisa Anggaran CSR dari Perusahaan di Desa Roomo Tembus Rp11 Miliar

BERITA TERKAIT:

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 309 karyawan PT. Smelting korban PHK menggelar demo di kantor DPRD Gresik, Senin (6/2) lalu.  Mereka menuntut dipekerjakan kembali karena pihak PT. Smelting dianggap melanggar kesepakatan PKB (Perjanjian Kerja Bersama).

Ratusan buruh itu di-PHK karena sebelumnya melakukan mogok kerja berhari-hari.

Baca Juga: PT Smelting Raih Penghargaan Pembina Kemitraan Terbaik Bidang Penanaman Modal dari Pemkab Gresik

Menurut Wakil Ketua Serikat Pekerja FSPMI PT. Smelting Ali Rifai, mogok kerja dipilih sebagai langkah terakhir akibat gagalnya perundingan pembahasan PKB VIII yang seharusnya berlaku di tahun 2017 ini.

"Semua pasal atas draft yang diajukan manajemen banyak sekali yang merugikan pihak pekerja dan serikat. Sehingga sampai dengan waktu yang ditentukan perundingan berakhir deadlock. Sehingga pihak serikat pekerja FSPMI memutuskan melakukan mogok kerja selama 1 bulan sesuai surat yang ditulis ke pihak-pihak terkait sejak tanggal 19 Januari 2017," kata Ali Rifai.

Kala itu para karyawan ditemui oleh Ketua Komisi D Muntarifi (almarhum), dan Wakil Ketua DPRD Solihudin.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penyelewengan Dana CSR Beras: Kejari Gresik Periksa Kades Roomo, Sekdes Mangkir

Solihudin dalam pertemuan itu menjanjikan akan memanggil pihak PT. Smelting. "Kami agendakan panggil Smelting dan Disnakertrans antara 11-17 Februari 2017," janjinya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO