Dianggap Melanggar, Bupati Sambari Turunkan Reklame Gunawangsa

Dianggap Melanggar, Bupati Sambari Turunkan Reklame Gunawangsa Reklame raksasa bertuliskan Gunawangsa di Jalan Raya Veteran Kebomas saat diturunkan. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Bupati Gresik Sambari Halim Radianto tidak memberi ampun pemilik reklame nakal yang nekat memasang iklan tanpa dilengkapi izin atau melanggar ketentuan.

Rabu (22/2) siang, orang nomor satu di Pemkab Gresik ini turun langsung memimpin penertiban reklame yang dianggap menyalahi aturan. Kali ini, reklame jenis billboard milik salah satu pengembang apartemen (tertulis Gunawangsa) di kawasan Jalan Veteran Kecamatan Kebomas dibongkar paksa.

Baca Juga: DPMPTSP dan Satpol PP Gresik Segel 2 Reklame Bodong di GKB

Bukan tanpa alasan, Bupati memimpin langsung pembongkaran reklame milik salah satu pengembang apartemen di Gresik tersebut. Hal itu karena pemasangan reklame tersebut ngawur dan tak sesuai dengan estetika tata kota.

Menurut Kabag Humas dan Protokol Pemkab Gresik Suyono, bahwa billboard yang dibongkar paksa tersebut dipasang di atas taman, di bawah SUTET (saluran udara tegangan ekstra tinggi), yang melintasi di Jalan Veteran.

Dia menuturkan, bahwa sejak bulan Oktober 2016, surat teguran telah dilayangkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) kepada pihak pengembang apartemen yang bersangkutan, namun sepertinya surat teguran tersebut tak digubris.

Baca Juga: Dispol PP Gresik Bredel Puluhan Reklame Bodong

“Sudah lima bulan diperingatkan melalui surat teguran agar segera dibongkar, namun sepertinya pihak pengembang tak mengindahkan surat yang dilayangkan tersebut,” jelasnya.

Spontan saat itu juga Bupati, lanjut Suyono, memerintahkan Kabid Penindakan Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Johar Gunawan untuk mencari tenaga atau tukang yang ada di sekitar lokasi dan langsung melakukan pembongkaran reklame yang dinilai ngawur tersebut.

"Pembongkaran dipimpin langsung oleh Pak Bupati Sambari," jelasnya.

Baca Juga: Diduga Tak Berizin, Baliho Raksasa di Gresik 'Dieksekusi' Angin Kencang

Suyono menambahkan, billboard tersebut selain menyalahi estetika, pemasangan reklame oleh pihak pengembang juga dinilai menyalahi aturan.

“Dalam permohonan izinnya tertulis bahwa billboard tempel tersebut tanpa penerangan atau lampu. Namun kenyataan di lapangan, reklame tersebut dilengkapi dengan alat penerangan. Hal itu dinilai menyalahi aturan,” katanya.

Di sisi lain, Suyono menambahkan, bahwa Bupati saat ini fokus memantau sistem kinerja di masing-masing SKPD, terutama dalam hal pelayanan. “Pak Bupati ingin pelayanan terhadap masyarakat berjalan maksimal dan sesuai dengan aturan yang berlaku", pungkasnya.

Baca Juga: Kotori Wajah Kota, Dispol PP Gresik Bredel Spanduk Liar

Sementara Kepala Subbidang Pelayanan Perizinan Tata Ruang DPM PTSP Kabupaten Gresik Johar Gunawan, menyatakan pihaknya sudah memanggil pihak pengembang yang bersangkutan untuk memberikan keterangan terkait keberadaan reklame tersebut.

Hal tersebut dilakukannya sebagai tindak lanjut atas monitoring terkait penertiban titik reklame bersama BLH (Badan Lingkungan Hidup), DPU TR (Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang) dan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja beberapa waktu yang lalu.

Namun, Bupati menyayangkan petugas Satpol PP yang tidak berani melakukan penertiban reklame yang tidak sesuai aturan. Bupati Sambari berjanji akan melakukan evaluasi terhadap Satpol PP terkait hal ini. (hud/rev)

Baca Juga: Awal Tahun, Reklame Liar di Gresik Marak Lagi, Masyarakat Minta Pemkab Lakukan Penertiban

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO