GRESIK, BANGSAONLINE.com - Bupati Gresik Sambari Halim Radianto turun gunung mencopoti reklame yang dinilai melanggar estetika dan mengganggu keindahan kota, Senin (19/6/2017). Penertiban reklame yang melanggar Perda (Peraturan Daerah) itu salah satunya dilakukan di atas taman di Jalan Wahidin Sudirohusodo.
Bupati memilih turun langsung lantaran kinerja petugas Satpol PP sebagai pengawal dan penegak Perda dinilai lamban dalam melakukan penertiban. Aksi Bupati ini pun menjadi pusat perhatian warga sekitar yang melintas di daerah tersebut.
Baca Juga: DPMPTSP dan Satpol PP Gresik Segel 2 Reklame Bodong di GKB
“Kenapa setiap ada pelanggaran kok tidak segera ditertibkan. Berkali-kali saya memberikan contoh bagi OPD (organisasi perangkat daerah) untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan tugas dan fungsinya,” cetus Bupati dengan nada kesal.
“Setiap ada pelanggaran yang sifatnya ditertibkan petugas Satpol PP, mesti saya yang turun duluan. Kan nggak seharusnya seperti ini,” gerutunya.
Dalam kesempatan itu, Bupati juga mengimbau kepada pemohon izin reklame untuk mengikuti peraturan-peraturan yang ada. “Tolong pemasangan reklame dipasang di tempat yang benar sesuai aturan. Billboard, panggung reklame sudah disiapkan kok, jadi jangan dipasang di sembarang tempat. Apalagi di atas taman seperti ini,” terangnya.
Baca Juga: Dispol PP Gresik Bredel Puluhan Reklame Bodong
Sementara Kabag Humas dan Protokoler Pemkab Gresik Suyono membenarkan pencopotan reklame liar tersebut. Menurut ia, langkah tersebut sebagai bentuk pengawasan bupati terhadap kinerja pegawainya maupun terhadap insfrastruktur yang ada di kabupaten Gresik.
“Pak Bupati tidak ingin membiarkan kotanya terlihat kumuh dan semrawut. Untuk itu, beliaunya tak segan-segan turun langsung untuk menertibkan,” pungkas Suyono. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News