GRESIK, BANGSAONLINE.com - Akhir-akhir ini Dispol PP Gresik sedang getol membredel reklame yang ditengarai tak berizin, baik berupa banner, spanduk, maupun bilboard.
Kepala Dispol PP Gresik, Abu Hasan, S.H kepada BANGSAONLINE.com mengatakan, penertiban sejumlah reklame tersebut selain karena sudah kadaluarsa dan tidak mengantongi izin, juga karena pemasangannya menyalahi aturan . "Upaya Dispol PP ini untuk menjaga ketertiban, keindahan, serta keamanan kota," ujarnya, Senin (22/10/2018).
Baca Juga: Satpol PP Gresik Gagalkan Pengiriman Miras asal Bali ke Pulau Bawean
Sejumlah lokasi yang menjadi target penyisiran yakni sejumlah Jalan Protokol Kota Gresik. "Dispol PP tak pandang bulu, yang tidak mempunyai izin semuanya kita tertibkan. Setidaknya sudah cukup banyak reklame dengan berbagai ukuran yang kita tertibkan. Tak hanya yang tak berizin, yang berizin pun kalau pemasangannya tidak beraturan kita turunkan semua," imbuh mantan Kepala Pelaksana BPBD ini.
Ia menjelaskan, dalam penertiban ini pihaknya juga berkoordinasi dengan BPPKAD (Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) dan DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu). "Sejauh ini baliho dan spanduk yang kita tertibkan rata-rata didominasi penjualan barang, seperti rokok, pemasaran rumah, iklan mobil, iklan handphone, kendaraan bermotor, dan produk lain," urainya.
Abu Hasan mengimbau kepada masyarakat maupun perusahaan agar mengurus perizinan terlebih dahulu sebelum memasang reklame. "Sebab, mengacu Perbup Nomor 9 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan reklame, harus ada tiang dan tidak boleh dipasang di tempat terlarang seperti pulau jalan, melintang jalan, tempat tertentu seperti taman, serta daerah perkantoran," pungkasnya. (hud/rev)
Baca Juga: Berantas Rokok Ilegal, Satpol PP Gresik Gandeng Bea Cukai, Polres, dan Kodim Gelar Sosialisasi Cukai
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News