GRESIK, BANGSAONLINE.com - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Dispol PP) Pemkab Gresik kembali merazia reklame bodong, Sabtu (23/9) kemarin. Razia rutin itu tak hanya menyasar reklame kecil, melainkan reklame raksasa juga dibredel, seperti reklame raksasa Nippon Paint yang terpasang di Grand Mall Jalan Dr. Wahidin SH.
Achmad Nuruddin, Kepala Dispol PP Pemkab Gresik, mengungkapkan bahwa penertiban reklame kali ini dilakukan di wilayah perkotaan, mulai Kecamatan Kebomas, dan Gresik. Reklame yang ditertibkan di antaranya berada di perempatan Jalan Kartini, Jalan Veteran, Jalan Sindujoyo, Jalan Samanhudi, dan di sepanjang Jalan Raya Manyar.
Baca Juga: DPMPTSP dan Satpol PP Gresik Segel 2 Reklame Bodong di GKB
"Reklame itu berdasarkan data kami tak satu pun ada izinnya. Keberadaan reklame tak berizin tersebut sudah berdiri cukup lama, namun tak kunjung ditertibkan. Makanya, ketika kami mendapatkan data reklame itu liar, kami langsung tertibkan," jelas mantan Asisten II Setda Gresik ini kepada BANGSAONLINE.com, Minggu (24/9/2017).
Menurut Nuruddin, reklame bodong sangat merugikan pemerintah karena tak membayar pajak. Dampaknya, pemerintah kehilangan pendapatan dari sektor pajak mencapai ratusan juta.
"Padahal, pajak reklame sudah diatur dalam Perda (peraturan daerah) Nomor 06 Tahun 2017 tentang Izin Mendirikan Bangunan. Dalam pasal 8 Perda tersebut disebutkan, bahwa IMB diwajibkan bagi setiap orang atau usaha yang berbadan hukum yang akan melakukan kegiatan," paparnya.
Baca Juga: Dispol PP Gresik Bredel Puluhan Reklame Bodong
Saat ini Dispol PP tengah mencari tahu siapa pemilik reklame tersebut. Sebab, dari sekian reklame yang ditertibkan, rata-rata pemiliknya tidak jelas. "Kami juga tengah telusuri kenapa reklame tak berizin itu selama ini bisa aman berdiri," sambungnya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News