Dispol PP Gresik Bredel Puluhan Reklame Bodong

Dispol PP Gresik Bredel Puluhan Reklame Bodong Petugas Dispol PP Gresik saat hendak mencopot dua reklame bodong.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Dispol PP) Gresik bertindak tegas terhadap reklame tak berizin yang tersebar di Kota Pudak. Senin (8/4), puluhan petugas Dispol PP membredel puluhan reklame bodong tersebut.

Menurut Kepala Dispol PP Gresik Abu Hasan, pencopotan reklame bodong merupakan tindakan tegas Dispol PP dalam penegakan peraturan daerah (Perda). "Reklame terbukti bodong langsung kami copot," katanya.

Menurut Abu Hasan, para pemilik reklame bodong terbilang cukup licik karena melakukan pemasangan secara sembunyi-sembunyi. Sehingga, Dispol PP juga kesulitan dalam memberikan efek jera. "Pemberian peringatan juga akan sia-sia karena tidak diketahui siapa pemilik reklame bodong ini," ujarnya.

Untuk itu, Dispol PP melakukan operasi rutin dengan melakukan penyisiran guna menertibkan reklame-reklame tersebut. Selain tak berizin, pemasangan reklame liar juga mengganggu estetika dan merusak pohon. "Banyak dikemukan pemasangan reklame dipaku di pohon," ungkapnya.

Dia mengingatkan kepada pemilik reklame, agar melakukan pemasangan reklame disertai izin. "Nantinya pemasangan reklame yang berizin akan dipasang sesuai tempat yang strategis sehingga tidak merusak pemandangan. Jika berizin kan juga meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Gresik," terangnya.

Ditambahkan Abu Hasan, selama masih ada yang memasang reklame bodong, pihaknya akan terus melakukan penertiban. Begitu juga untuk reklame yang izinnya sudah kadaluarsa, maka pihaknya juga akan melakukan penertiban.

Sementara Kasi Pengembangan Sumber Daya dan Kapasitas Personil Dispol PP Gresik, Fransiska Dyah Ayu Puspitasari menambahkan, penyisiran kali pihaknya berhasil menertibkan 20 reklame dari 12 titik.

"Ke depan petugas akan melakukan penyisiran di lokasi yang rawan dipasang reklame liar. Kami copot paksa reklame tak berpajak, reklame dipaku di pohon, APK rusak yang mengganggu pengguna jalan, hingga habis masa izinnya," pungkasnya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO