Spanduk Penerimaan Siswa Baru di Gresik Dibredel, Ini Jawaban Satpol PP

Spanduk Penerimaan Siswa Baru di Gresik Dibredel, Ini Jawaban Satpol PP Ilustrasi

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sejumlah sekolah di Kabupaten Gresik yang mamasang spanduk berisikan pengumuman penerimaan siswa tahun ajaran 2017/2018 meradang. Pasalnya, spanduk yang mereka pasang di beberapa titik strategis dibredel orang tak bertanggungjawab.

Mereka pun meminta penjelasan kepada pihak terkait, baik Trantib Kecamatan, Dinas Satpol PP atau BPPKAD (Badan Pendapatan Pengelolaan Keungan dan Aset Daerah) Pemkab Gresik, mengapa spanduk-spanduk tersebut dibredel.

Baca Juga: DPMPTSP dan Satpol PP Gresik Segel 2 Reklame Bodong di GKB

Sebab, spanduk tersebut dibuat dengan anggaran cukup besar, juga untuk menjaring siswa baru.

"Sejumlah lembaga pendidikan di Gresik kesal dan dongkol, karena sebelumnya hal-hal tersebut tidak pernah terjadi," kata Ach. Sururi, salah satu guru, yang juga Ketua Pergunu (Persatuan Guru Nahdlatul Ulama) kepada BANGSAONLINE.com, Minggu (26/3).

Kata dia, spanduk yang hilang itu ada di Kecamatan Cerme, Menganti, Driyorejo dan sejumlah Kecamatan lain.

Baca Juga: Dispol PP Gresik Bredel Puluhan Reklame Bodong

"Jika benar OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di lingkup Pemkab Gresik yang menertibkan spanduk-spanduk tersebut, saya minta agar dikembalikan. Kami juga meminta penjelasan kenapa spanduk itu ditertibkan," pinta Sururi.

"Jika pemasang spanduk salah dan melanggar aturan biar bisa melakukan perbaikan," sambungnya.

Sementara Kepala Bidang Pembinaan Umum dan Pemberdayaan Masyarakat pada Dinas Satpol PP Pemkab Gresik, Agung Endro kepada BANGSAONLINE.com menjelaskan, bahwa penertiban spanduk yang melanggar memang tugasnya. Namun, terkait hilangnya spanduk milik lembaga pendidikan itu, ia belum mendapatkan laporan, apakah karena ditertibkan anggotanya, atau karena faktor lain.

Baca Juga: Diduga Tak Berizin, Baliho Raksasa di Gresik 'Dieksekusi' Angin Kencang

"Kami belum tahu tahu persis spanduk itu materinya apa. Tapi pasti akan ditertibkan petugas jika ada kriteria spanduk yang melanggar. Misalnya, spanduk berisikan produk atau komersil, namun pemiliknya tidak membayar pajak lalu tiba-tiba memasang di tempat umum. Kemudian, penempatan/pemasangan spanduk tersebut berada di tempat terlarang," jelas Agung.

"Mengacu ketentuan itu, spanduk berisikan penerimaan siswa baru itu masuk kategori komersil/produk/profit. Karenanya, kalau dipasang sebelum ada izinnya ya jelas akan diturunkan," pungkasnya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO