PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Setelah petugas melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap Pitono (54), Pj Kades Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, polisi akhirnya menetapkannya sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Khoirul Hidayat menyampaikan, Pitono ditetapkan tersangka atas dugaan pemungutan liar (pungli). Hal ini berdasarkan gelar perkara oleh polisi, Senin (27/2) malam kemarin, pasca menangkap tersangka di kantornya. Dari hasil gelar perkara itu, polisi berani menetapkan tersangka atas beberapa alat bukti.
Baca Juga: Pemilik Kafe di Ruko Gempol 9 Keluhkan Pungutan Rp80 Ribu per Hari, Minta Pertanggungjawaban
“Kami sudah memiliki alat bukti yang cukup,” beber Khoirul saat dikonfirmasi, kemarin (28/2).
Ia menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait dugaan pungli tersebut. Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui seberapa jauh tindak perbuatan dugaan pungli yang dilakukan pihak tersangka.
Termasuk pula, untuk menyelidiki ada tidaknya keterlibatan pihak lain, atas dugaan pungutan yang dilakukan tersebut. “Masih kami kembangkan, apakah ada keterlibatan pihak lain atau tidak,” pungkasnya.
Baca Juga: Laporan Dugaan Pungli Kades Karangkliwon Diduga Mandek
Terpisah ,Pitono yang dikonfirmasi BANGSAONLINE.com terkait penetapan tersangka terhadap dirinya enggan memberikan keterangan. “Saya sudah di-BAP mas. Semua keterangan saya, ada di-BAP,” singkatnya. (psr3/par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News