Iptu Jarwo atas nama Polres Kota Probolinggo mengucapkan banyak terima kasih terhadap jajaran Polres Situbondo atas pengungkapan kasus curwatpon tersebut.
"Terimakasih kami ucapkan kepada Polres Situbondo. Kasus ini akan kami kembangkan dan kami tuntaskan," pungkasnya.
Informasi yang dihimpun, terungkapnya kasus curwatpon berasal saat salah seorang anggota Banpol Polsek Bungatan yang sedang berolahraga di tengah jalan melihat tiga orang sedang mencuci kabel di pinggir pantai. Saat ditanya para pelaku menjawabnya kabel listrik.
Namun setelah ditanya, ketiga pelaku malah ngacir dan langsung melarikan diri dengan menggunakan mobil. Merasa curiga terhadap gelagat ketiga pelaku tersebut dan yakin kalau yang dicuri bukan kabel listrik tapi kabel telepon, seorang banpol itu langsung menghubungi anggota Polsek Bungatan.
Setelah mendapat laporan, kemudian Polsek Bungatan melanjutkan ke Satlantas Polres Situbondo. Mendapat laporan, Satuan Lalu lintas Polres Situbondo langsung berusaha untuk mencegat mobil yang diduga dibawa oleh kawanan pelaku pencuri kawat telepon tersebut.
Kemudian polisi melacak keberadaan pelaku menuju Desa Talkandang. Hasilnya, dua pelaku bernama Ansori (28) warga Desa Talkandang, Kecamatan Situbondo dan Agus Prayitno (23) warga Desa Peleyan, Kecamatan Panarukan ditangkap. Sementara pelaku yang satunya berhasil melarikan diri.
Selain dua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang buktinya ke Mapolres Situbondo. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa kedua tersangka mencuri kabel telepon di daerah Kota Probolinggo, selanjutnya Polres Situbondo menyerahkan keduanya ke Polres Kota Probolinggo karena TKP berada di wilayah hukum Polres Kota Probolinggo. (stb1/had/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




