LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Chairudin Bangun mempersilakan masyarakat yang menerima ancaman dari wartawan, agar melaporkan ke pihak kepolisian. Karena itu sudah masuk kriminal, ranah pidana.
Penegasan itu disampaikannya saat menjadi narasumber Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lamongan dalam Seminar Nasional Hari Pers Nasional (HPN) 2017 di Gedung Bhinneka Karya Korpri Lamongan, Kamis (9/3).
BACA JUGA:
- Wartawan Grahadi dan Khofifah Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim
- Puncak Peringatan HPN 2024, PWI Tuban Ajak Kades Diskusi Bareng Dewan Pers
- Hindari Conlict of Interest, Perusahaan Pers Tak Masuk Komite Publisher Right
- Perpres Hak Penerbit Telah Diteken, Jokowi Ingin Kerja Sama Pers dan Platform Global Lebih Adil
“Kalau ada pemberitaan yang tidak berimbang, cenderung menghakimi, silahkan mengadu ke kami (Dewan Pers). Jika ada yang lakukan intimidasi, mengancam, dan menakut-nakuti, silakan laporkan ke kepolisian. Karena itu sudah masuk kriminal, pidana,“ kata Hendry.
Sebenarnya, lanjut dia, untuk menangkal perilaku wartawan yang tidak sesuai profesinya tersebut, Dewan Pers sudah mengeluarkan rambu-rambunya. Salah satunya dengan mengeluarkan sertifikasi kompetensi wartawan.
“Sertifikat kompetensi ini harus dimiliki wartawan. Sampai saat ini baru 10 persen yang memiliki. Sementara untuk perusahaannya, harus berbadan hukum,“ kata dia.
Terkait undang-undang keterbukaan informasi, dia mengatakan wartawan memang berhak untuk tahu kegiatan yang dibiayai negara. Namun di undang-undang yang sama, penyelenggara kegiatan diberi waktu 10 hari untuk menyediakan informasi.
“Kalau ada yang mengaku-ngaku wartawan memaksa ingin tahu kegiatan, gunakan waktu 10 hari ini untuk telusuri kejelasan identitas wartawannya. Kalau tidak jelas identitas wartawan dan medianya, bisa menolak untuk memberi informasi. Nanti ada PWI yang membantu mengarahkan, apakah itu masuk ranah pidana atau masuk ke ranah Dewan Pers,“ katanya menjelaskan.
Terkait perbedaan wartawan profesional dan abal-abal atau bodrek seperti diungkapkan Ketua PWI Jawa Timur, Akhmad Munir, di antaranya bisa dilihat dari perusahaanya. Perusahaannya harus berbadan hukum berupa PT, yayasan dan koperasi.