“Kalau berbentuk CV, itu media massa yang tidak sah. Kemudian media massa itu terdaftar di Dewan Pers dan mengeluarkan produk berita secara teratur dan permanen,“ tegas dia.
“Jika menemui wartawan yang menakut-nakuti, lawan. Laporkan ke polisi. Polisi tidak akan melindungi,“ katanya menambahkan.
Untuk wartawannya, dia menegaskan ada ketentuan dari Dewan Pers yang mewajibkan mereka memiliki sertifikat uji kompetensi.
“Sementara kalau ada wartawan profesional yang meminta informasi sesuai kompetensi sumber berita, tentu kita harus memberikan informasi dengan sejujurnya,“ ujarnya.
Sementara Bupati Fadeli menyebut pers selama ini telah bekerja keras bersama-sama pemerintah daerah turut memajukan Lamongan. Dia menyebut majunya Lamongan tidak lepas dari peran serta insan pers.
“Sinergisitas yang cukup baik selama ini telah membawa hasil maksimal. Juga peran luar biasa dari kepala desa, TNI dan Polri serta tokoh masyarakat sehingga menciptakan suasan yang kondusif untuk masyarakat beraktifitas,“ kata dia.
Sebelumnya, Ketua PWI Lamongan Bachtiar Febrianto mengungkapkan seminar yang dihadir kepala desa dan kepala sekolah di Lamongan itu sengaja mengambil tema pers yang bebas dan bertanggung jawab. Karena selama ini sering menerima komplain dari kepala desa dan kepala sekolah yang menemui kegiatan dari pers malah justru meresahkan. (qom/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News