Dewan Pers: Diancam Wartawan, Laporkan Polisi

Dewan Pers: Diancam Wartawan, Laporkan Polisi Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Chairudin saat jadi pembicara di Seminar Nasional PWI Lamongan.

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Wakil Ketua Hendry Chairudin Bangun mempersilakan masyarakat yang menerima ancaman dari , agar melaporkan ke pihak kepolisian. Karena itu sudah masuk kriminal, ranah pidana.

Penegasan itu disampaikannya saat menjadi narasumber Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lamongan dalam Seminar Nasional Hari Pers Nasional (HPN) 2017 di Gedung Bhinneka Karya Korpri Lamongan, Kamis (9/3).

“Kalau ada pemberitaan yang tidak berimbang, cenderung menghakimi, silahkan mengadu ke kami (). Jika ada yang lakukan intimidasi, mengancam, dan menakut-nakuti, silakan laporkan ke kepolisian. Karena itu sudah masuk kriminal, pidana,“ kata Hendry.

Sebenarnya, lanjut dia, untuk menangkal perilaku yang tidak sesuai profesinya tersebut, sudah mengeluarkan rambu-rambunya. Salah satunya dengan mengeluarkan sertifikasi kompetensi .

“Sertifikat kompetensi ini harus dimiliki . Sampai saat ini baru 10 persen yang memiliki. Sementara untuk perusahaannya, harus berbadan hukum,“ kata dia.

Terkait undang-undang keterbukaan informasi, dia mengatakan memang berhak untuk tahu kegiatan yang dibiayai negara. Namun di undang-undang yang sama, penyelenggara kegiatan diberi waktu 10 hari untuk menyediakan informasi.

“Kalau ada yang mengaku-ngaku memaksa ingin tahu kegiatan, gunakan waktu 10 hari ini untuk telusuri kejelasan identitas nya. Kalau tidak jelas identitas dan medianya, bisa menolak untuk memberi informasi. Nanti ada PWI yang membantu mengarahkan, apakah itu masuk ranah pidana atau masuk ke ranah ,“ katanya menjelaskan.

Terkait perbedaan profesional dan abal-abal atau bodrek seperti diungkapkan Ketua PWI Jawa Timur, Akhmad Munir, di antaranya bisa dilihat dari perusahaanya. Perusahaannya harus berbadan hukum berupa PT, yayasan dan koperasi.

Klik Berita Selanjutnya

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO