Banleg Desak Pemkot Mojokerto segera Ajukan 4 Draft Perda

MOJOKERTO (bangsaonline) - Dikejar deadline, Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Mojokerto mendesak eksekutif secepatnya mengajukan empat rancangan peraturan daerah (raperda) untuk digodok bareng Dewan hingga menjadi perda. Pasalnya, hingga memasuki bulan Juli, eksekutif belum menyerahkan draft raperda maupun naskah akademis.

“Seharusnya saat ini empat raperda sudah di meja Dewan. Tapiternyata tak selembar pun draf maupun naskah akademik diserahkan eksekutif,” kata Ketua Banleg, Abdullah Fanani, Minggu (6/7).

Baca Juga: Berpihak Pada Kemajuan Daerah, Pj Wali Kota Mojokerto Apresiasi 3 Raperda Inisiatif Dewan

Keempat raperda itu meliputi raperda tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) yang diusulkan Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM), raperda tentang Kedudukan Keuangan Walikota dan Wakil Walikota yang diusulkan DPPKA,perubahan ketiga atas Perda 4/2008 tentang Organisasi Dinas-Dinas Kota Mojokerto, dan perubahan ketiga atas Perda 5/2008 tentang Organisasi Lembaga Teknik Kota Mojokerto.

Seharusnya, ujar Fanani,saat ini draf raperda maupun naskah akademik sudah diterima pihaknya. “Tanpa draf raperda dan naskah akademik, Banleg tidak bisa mengetahui aspek filosofis, sosilogis, yuridis dan keharmonisan secara vertikal dan horizontal dengan peraturan-peraturan yang telah ada sebelumnya. Ini menyangkut produk hukum. Jadi secara kualitas harus bisa dipertanggungjawabkan,” tandas dia.

Kepala Bagian Hukum Pemkot Mojokerto, Pudji Hardjono tak menampik soal keterlambatan penyerahan empat draf ini. Namun menurutnya, SKPD pengusul masih mematangkan draf dan naskah akademik. “Memang tidak sesuai rencana pengajuan, tapi yang pasti sudah mendekati rampung dan siap disampaikan ke Banleg,” katanya.

Baca Juga: Jadi Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto: Hadi Fokus RAPBD 2025, Arie Pastikan Tak Ada Proyek Mangkrak

Puji menyebut, raperda tentang LKK saat ini tengah difinalisasi naskah akademisnya. “Untuk raperda LKK saat ini dimatangkan naskah akademisnya agar ketika sudah di meja Dewan siap digodog bareng,” kilahnya.

Pun raperda tentang Kedudukan Keuangan Walikota dan Wakil Walikota menyangkut perubahan pos anggaran dan nomenklatur yang menyertai harus pula diperjelas naskah akademisnya. “Kalau perubahan ketiga atas Perda 4/2008 tentang Organisasi Dinas-Dinas Kota Mojokerto, terkait penambahan satu dinas baru, Disporabudpar (dinas olahraga budaya dan pariwisata). Tentunya akan ada sub bidang di beberapa SKPD yang akan dialihkan ke dinas baru ini. Sedang perubahan ketiga atas Perda 5/2008 tentang Organisasi Lembaga Teknik Kota Mojokerto menyangkut peningkatan status Kantor KB menjadi Badan KB. Kedua draf perubahan perda ini juga sudah mendekati final,” tukasnya.

Menurut Puji, selambatnya pekan depan keempat draf raperda berikut naskah akademis masing-masing diserahkan ke Banleg. “Minggu depan kita serahkan semuanya,” katanya.

Baca Juga: Terganggu Penutupan Jalan, Warga Sentanan Desak Pemkot Mojokerto Pindah Kampung Pecinan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO