Fraksi PKS DPRD Jatim saat menerima aspirasi Pimpinan Unit Kerja SPL FSPMI PT Smelting di ruang F-PKS, Senin (27/3).
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Fraksi PKS DPRD Jawa Timur berkomitmen memperjuangkan nasib 309 buruh PT. Smelting yang terancam mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Karena itu, Ketua Fraksi PKS, Yusuf Rohana telah menginstruksikan anggota F-PKS yang ada di Komisi E untuk memanggil Kepala Dinas Tenaga Kerja melalui pimpinan Komisi E.
“Senin (27/3) kemarin, kami menerima aspirasi dari perwakilan Serikat Pekerja PT Smelting yang terancam dipecat. Ini menyangkut nasib ribuan jiwa karyawan berikut keluarga mereka. Karena itu, kami akan memperjuangkan mereka agar bisa bekerja kembali,” tegas alumni teknik mesin ITS ini, Selasa (28/3).
BACA JUGA:
- PT Smelting Salurkan 30 Paket Hygien Kits untuk Korban Erupsi Gunung Semeru
- Peduli Pasien TBC, PT Smelting Berhasil Bantu 945 Pasien Sembuh di Gresik
- Audiensi PT Smelting dengan Eks Karyawan, DPRD Gresik Usul Utang Rp20 Miliar Dihapus
- Gandeng SMK Mambahul Ihsan, PT Smelting Gelar Pelatihan Kurikulum PLH Mangrove
Yusuf menilai, Dinas Tenaga Kerja Pemprov Jatim tidak melaksanakan tugasnya dengan baik terkait persoalan PT Smelting dengan Serikat Pekerja. Sebab, Disnaker Jatim dinilai lebih condong membela pengusaha (PT Smelting) dari pada bersikap netral dan objektif dalam penyelesaian persoalan di perusahaan penanamanmodal asing (PMA) asal Jepang tersebut.
"Saya melihat ada kejanggalan, Disnaker Jatim tidak melakukan pengawasan dengan maksimal. Tidak melakukan penelitian masalah dengan detil. Karena adanya informasi sepihak lebih condong membela pengusaha. Sehingga kita menengarai Disnaker tidak melaksanakan tugas sebagai satu di antara tripartit," kritik Yusuf.
Politisi PKS Jatim ini mengungkapkan, kasus ini bermula saat 309 pekerja PT Smelting tidak diperkenankan masuk kerja karena dianggap melanggar aturan perusahaan. Aturan dimaksud yakni melakukan aksi mogok kerja serta demo. Bahkan, Yusuf mengatakan saat itu ada karyawan yang sakit dan harusnya mendapat perawatan dengan biaya ditanggung perusahaan, malah diblokir sehingga tidak bisa berobat karena persoalan biaya.
“Mereka ada yang harus dioperasi, harus ditunda karena rumah sakit tidak bersedia menangani, sebab perusahaan sudah memblokir fasilitas mereka di rumah sakit. Ini membuat kami prihatin,” imbuh anggota Komisi B ini.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




