“Begitu tersangka menunjukkan barang, langsung kami sergap,” sambungnya.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 120 butir warna putih berlogo Y. Selain itu, petugas juga mengamankan sebungkus rokok gudang garam dan uang tunai Rp 10 ribu. Serta, sebuah handphone merek Nekcom.
Bersama barang bukti yang ditemukan itu, pelaku digiring ke Mapolres Pasuruan untuk pemeriksaan.
Kepada petugas, tersangka tak bisa mengelak dengan apa yang dilakukannya. “Ia sudah setahun terakhir menjadi pengedar pil terlarang. Dalihnya, untuk menambah penghasilan,” terangnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 197 subsider pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancamannya, 10 tahun penjara. (psr4/par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News