Mengaku Ustad, Warga Sukorejo Blitar Setubuhi dan Rampas Harta Benda Pembantu Rumah Tangga

Mengaku Ustad, Warga Sukorejo Blitar Setubuhi dan Rampas Harta Benda Pembantu Rumah Tangga Mujiono saat dibawa ke Polres Blitar Kota. foto: AKINA/ BANGSAONLINE

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Seorang wanita berusia 20 tahun diduga menjadi korban pencabulan oleh seorang pria yang mengaku sebagai ustad dan bisa menghilangkan aura negatif. Tersangka Mujiono warga Jalan Batangsari RT 02 RW 01, Sukorejo, Kota Blitar diduga mencabuli PI (20) warga Penataran, Nglegok, Kabupaten Blitar, di sebuah kebun belimbing, di Kelurahan Karangsari, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.

Berdasarkan laporan korban ke polisi, peristiwa itu bermula ketika ia membeli nasi goreng di depan SPBU Karang Sari. Tak lama kemudian tiba-tiba ia dihampiri Mujiono yang menanyakan alamat. Saat hendak memberi tahukan alamat, Mujiono justru mengatakan kepada korban jika ditubuhnya terdapat aura negatif. Tak hanya itu pelaku juga menyatakan jika ada guna-guna di tubuh korban berupa serbuk besi dan sperma babi, yang harus segera dikeluarkan.

"Pelaku merupakan residivis kasus yang sama, dan untuk membujuk korbannya, pelaku menakuti korban jika ditubuhnya ada serbuk karat dan sperma babi," papar Kasatreskrim Polres Blitar Kota AKP Heri Sugiono, Selasa (04/04).

Mengetahui hal itu korban pun ketakutan dan menyetujui perintah pelaku untuk mengeluarkan guna-guna, dengan cara bersetubuh.

Selanjutnya, korban diajak ke sebuah masjid untuk mengambil air wudhu sebelum melakukan ritual. Setelah itu pelaku dan korban berputar-putar untuk mencari tempat sepi. Sesampainya di sebuah kebun belimbing yang sepi, pelaku melancarkan aksinya menyetubuhi korban.

Tak puas hanya dengan menyetubuhi korbannya, pelaku membujuk agar barang-barang berharga milik korban harus didoakan atau dipageri di Malang. Karena terlanjur terkecoh dengan bujuk rayu pelaku, korban pun menyerahkan harta bendanya berupa dua buah cincin dan sebuah handphone, kepada pelaku.

"Korban pun menurut saat disuruh menunggu di depan rumah majikannya pada pukul 06.00 WIB keesokkan harinya untuk mengembalikan barang-barang milik korban. Namun ternyata pelaku tak kunjung datang hingga korban melaporkannya ke polisi," papar Heri.

Kelakuan bejat Mujiono terungkap saat korbannya yang pertama PN (20) mendapat cerita dari temannya sesama PRT, sebut saja RA (22) warga Wonotirto Kabupaten Blitar. RA yang tahu jika PI pernah diperdaya pelaku bercerita jika pelaku mengirim sms. Isinya RA juga kena guna-guna dan pelaku sanggup menyembuhkannya.

"Kita memancing pelaku agar keluar dari persembunyiannya menggunakan teman korban yang berinisial RA, untuk berpura-pura meminta bantuan mengeluarkan aura negatif," imbuhnya

Akhirnya, Mujiono ditangkap polisi saat janji akan bertemu RA di Jl Cemara Kota Blitar (14/3). Mujiono yang pernah mendekam 6 tahun dipenjara kembali diancam melanggar pasal 378 dan atau 372 Jo 293 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun. (blt1/tri/rev)