GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPRD Gresik saat ini tengah intens menyosialisasikan Perda (peraturan daerah) Nomor 05 tahun 2016, tentang RT (Rukun Tetangga) dan RW (Rukun Warga). Keberadaan payung hukum Pemkab Gresik tersebut sebagai implementasi UU (Undang-Undang) Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda (pemerintah daerah), PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan, PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksana UU Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa, dan sejumlah aturan lain.
"Kami memiliki waktu enam bulan untuk menyosialisasikan Perda tersebut pasca disahkan pada tahun 2016," kata Wakil Ketua DPRD Gresik, Hj. Nur Saidah.
Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp 180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas
Dijelaskan Nur Saidah, di Perda 05/2016 itu banyak regulasi baru untuk perbaikan tata kelola dan pelayanan publik di tingkat desa dan kelurahan di Kabupaten Gresik. "Perda itu pedoman baru untuk mengatur RT dan RW," jelas politisi senior Partai Gerindra asal Kecamatan Duduksampeyan ini.
Perda ini, lanjut Nur Saidah sengaja dibuat selain sebagai implementasi peraturan perundangan lebih tinggi, juga dimaksudkan pembentukan RT dan RW yang berfungsi memelihara dan melestarikan nilai kehidupan masyarakat berdasarkan prinsip gotong royong dan kekeluargaan.
"Perda ini sebagai salah satu wadah untuk menampung aspirasi dan sarana komunikasi dua arah antara masyarakat dengan desa atau kelurahan juga dengan instansi pemerintah lainnya," papar Anggota F-Gerindra DPRD Gresik ini.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
"Juga untuk mengoptimalkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintah desa/kelurahan," katanya.
Tujuan pembentukan RT dan RW sendiri untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas kepala desa atau lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintah dengan memperkuat dan memberdayakan potensi sosial masyarakat.
Dalam Perda 05/2016, diatur tatanan RT dan RW. Untuk RT, aturannya terdiri minimal 40 KK (Kepala Keluarga) dan paling banyak 90 KK. "Kalau ada RT yang jumlah KK-nya lebih dari 90 KK, harus dipecah atau dimekarkan. Tentu kondisi ini akan berdampak terhadap data KTP, SIM, dan identitas lain," terangnya.
Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024
"Untuk pembentukan RT baru, penggabungan dan pemekaran ditetapkan dengan keputusan kades atau lurah," urai Nur Saidah.
Sedangkan untuk RW (rukun warga), beranggotakan sekurang-kurangnya terdiri dari 2 RT, dan sebanyak-banyaknya 8 RT. "Ketua RW dipilih lima orang terdiri perangkat desa/kelurahan sebagai ketua merangkap anggota. Pengurus RW sebagai sekretaris merangkap anggota dan tiga orang pengurus RT dan atau tokoh masyarakat setempat sebagai anggota," kata Nur Saidah.
"Untuk masa bakti, baik Ketua RT maupun RW sama-sama tiga tahun sejak penetapan dan dapat dipilih kembali 2 periode berikutnya. Kami akan intens mensosialisasikan Perda tersebut, sehingga masyarakat menjalankannya," pungkasnya. (hud/rev)
Baca Juga: PDIP Larang Kadernya di Legislatif Ikut Kunker Jelang Pilkada, Noto: Sudah Lapor ke Sekwan Gresik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News