SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil menangkap satu orang mami (mucikari) sekaligus pengelola pijat tradisional yang ada di Jalan Medokan Sawah Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga menyebutkan, tersangka yakni LCR (47 tahun) warga Prajurit Kulon, Mojokerto. Ia ditangkap saat berada di tempat pijat yang dikelolanya di Jalan Medokan Sawah Surabaya, Kamis (13/04/2017).
Baca Juga: Kasus Pencabulan dan Prostitusi Siswi SMP di Surabaya, Diduga Lebih dari Satu Pelaku Terlibat
“Pada saat dilakukan penangkapan, ternyata tempat pijat tersebut tidak hanya melayani kebugaran, tetapi juga melayani jasa plus-plus yang diberikan kepada tamu,” terang AKBP Shinto.
Selain tersangka, tambah Shinto, petugas juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa uang senilai Rp 350 ribu, bekas handuk, juga terdapat kondom yang sudah digunakan.
"Ternyata bisnis esek-esek seperti ini sudah berlangsung kurang lebih 2 bulan yang dilakukan oleh pelaku," ujar Shinto.
Baca Juga: Dilaporkan Hilang, Siswi SMP di Surabaya Dijual ke Hidung Belang
Sementara dua korban yang juga bekerja sebagai tenaga terapis mengaku hasil dari pijat plus-plus tersebut dibagi 40%-60%. Dengan komposisi, 40% untuk terapis dan 60% untuk pengelola jasa pijat. Keduanya ternyata sudah cukup lama ikut di dalam kegiatan pijat yang ada di medokan sawah itu.
“Pelaku dikenakan dengan persangkaan pasal 296 KUHP dan 506 KUHP dengan pidana satu tahun empat bulan,” tegas AKBP Shinto. (irw/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News