Pemkab Gresik Tunda Kenaikan Pangkat 23 ASN

Pemkab Gresik Tunda Kenaikan Pangkat 23 ASN Sekda Gresik Kng. Djoko Sulistio Hadi didampingi Kepala BKD M. Nadlif saat acara kenaikan pangkat ASN. foto: syuhud/ bangsaonline

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Dari total 691 Aparat Sipil Negara (ASN) Pemkab Gresik yang mendapat kenaikan pangkat (KP) periode 1 April 2017, sebanyak 23 orang harus ditunda. Kenaikan pangkat 23 ASN tersebut karena proses serta Surat Keputusannya (SK) dikeluarkan oleh lembaga lain.

“Ada 5 ASN yang SK kenaikan pangkatnya dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Nasional, 5 ASN SK pangkatnya dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Provinsi, 10 ASN SK Pangkatnya dikeluarkan BKN Surabaya, sedangkan 2 ASN lain terpaksa tidak bisa naik pangkat karena sudah mentok, dan 1 ASN meninggal dunia,” kata Sekda Pemkab Gresik, Djoko Sulistio Hadi.

Baca Juga: BKPSDM Gresik Launching Aplikasi Gapura

Sekda menyatakan, kenaikan pangkat ASN tersebut bukan merupakan hak, tapi sebuah penghargaan atas kinerja. “Kenaikan pangkat ASN sesuai Undang-Undang ASN No 5 tahun 2014. Ada beberapa hal yang mendasari kenaikan pangkat ASN, yaitu tolok ukur kinerja, disiplin dan sasaran kenerja yang terukur,” pungkas dia.

Mantan Kepala Inspektorat Pemkab Gresik ini juga mengingatkan bahwa saat ini tim saber (sapu bersih) pungli sudah mulai bekerja dan tengah memantau kinerja para ASN.

“Kita semua di jajaran Pemerintah Kabupaten Gresik sudah menandatangani kesepahaman bersama anti pungli (pungutan liar). Saya minta seluruh ASN untuk melaksanakan kesepahaman itu dengan tidak menerima imbalan apapun atas layanan yang kita berikan,” imbuh dia.

Baca Juga: 295 ASN Pemkab Gresik Terima SK Kenaikan Pangkat

“Mari kita perbaiki kinerja kita, jangan sampai karena pemberian yang tidak seberapa tapi akan membawa kita kepada masalah yang membuat kesengsaraan bagi pribadi, dinas instansi kita, bahkan keluarga,” ujar dia mengingatkan.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Gresik, M. Nadhif didampingi Kabag Humas dan Protokol, Suyono, merincikan ASN yang naik pangkat. Yakni dari golongan IV sebanyak 87 orang, golongan III sebanyak 356 orang, golongan II sebanyak 232 orang dan ASN golongan I sebanyak 16 orang.

“Mestinya pada periode ini ada 714 ASN yang naik pangkat, tapi karena 23 ASN diproses oleh Instansi yang lain, maka SKKP yang kami terimakan hanya 691 orang ASN,” pungkasnya. (hud/ns)

Baca Juga: Kabid Satpol PP Gresik Diduga Terseret Kasus Narkoba, Kepala BKPSDM: Tunggu Hasil Sidang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO