Fandi Utomo: Lawan Bahaya Laten PKI Harus secara Laten

Fandi Utomo: Lawan Bahaya Laten PKI Harus secara Laten Anggota DPR RI, Fandi Utomo saat sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan di Kelurahan Dupak, Kecamatan Krembangan. foto: DIDI ROSADI/ BANGSAONLINE

Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini menjelaskan, potensi orang makar tidak hanya dipengaruhi oleh persoalan-persoalan ideologis. Di negara yang tertib hukum, rakyat sudah paham kategori makar dan tidak makar.

"Dulu orang tidak puas kemudian menyatakan ketidakpuasaannya dengan angkat senjata. Kalau sekarang sudah ada salurannya yang jelas dalam sistem demokrasi di Indonesia," katanya.

Sementara itu, Ahmad Zainul Hamdi, Doktor Sosial Keagaman Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) mengingatka pentingnya pemahaman Pancasila dalam setiap kehidupan sehari-hari. Terutama saat ini yang penting adalah tentang kebhinekaan di masyarakat.

"Sekarang Bhinneka Tunggal Ika perlu diperkuat. Karena banyak gerakkan-gerakkan yang membuat kebhinnekaan kita terkoyak," tutur pria yang akrab disapa Inung ini.

Inung membeberkan, Pancasila diperlukan karena Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang memiliki 17.000 pulau lebih, terdiri atas berbagai suku bangsa, beraneka adat dan budaya, dan memeluk berbagai agama dan keyakinan. Dalam keragaman bangsa seperti ini, diperlukan seperangkat nilai-nilai dasar yang merefleksikan keyakinan setiap kelompok.

Pancasila adalah common denominator dari bangsa yang plural ini. Pancasila adalah perasan dari nilai-nilai dasar yang diyakini dan dianut oleh bangsa Indonesia, tidak peduli apapun keyakinan agamanya, adat-istiadatnya, dan bahasanya. Pancasila sebagai ideologi nasional berfungsi sebagai acuan bagi bangsa Indonesia dalam rangka mencapai cita-cita nasional.

Jika bangsa yang plural memerlukan sebuah ideologi tunggal untuk menyatukannya menjadi sebuah bangsa, maka begitu juga undang-undang yang mengaturnya. Adalah tidak mungkin bangsa yang plural diadili menurut keyakinan salah satu kelompok. Jika ada undang-undang yang dibangun hanya berdasarkan keyakinan kelompok tertentu, maka tidak mungkin undang-undang tersebut bisa memberi rasa keadilan pada kelompok lain yang tidak meyakininya.

"UUD ’45 adalah undang-undang dasar yang berlaku untuk bangsa Indonesia, tidak peduli apapun keyakinannya. Undang-undang dasar suatu negara ialah hukum dasar yang tertulis, yang menjadi rujukan bagi seluruh aturan hukum yang ada di bawahnya," pungkasnya. (mdr) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO