Pengakuan Mengejutkan Fajar Irfantoro, Terpaksa Ngaku Membunuh Karena Diancam Polisi

Pengakuan Mengejutkan Fajar Irfantoro, Terpaksa Ngaku Membunuh Karena Diancam Polisi Fajar Irfantoro bersama kedua orang tuanya saat ditemui di rumahnya. foto: AKINA/ BANGSAONLINE

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Fajar Irfantoro (21), pemuda yang sebelumnya dijadikan tersangka pembunuhan terhadap Fitriatul Jannah (19) di Kali Abab, Desa Karangrejo, Kecamatan Garum, membuat pengakuan mengejutkan. Hal ini usai penahanannya ditangguhkan karena Polres Blitar menemukan fakta baru terkait pelaku pembunuhan yang sebenarnya.

Ditemui di rumahnya, Fajar Irfantoro mengaku jika ia terpaksa mengakui perbuatan yang tidak pernah dilakukannya itu karena merasa takut dan terpojok. Ia mengaku mendapatkan ancaman dari oknum kepolisian jika tidak mengakui perbuatannya.

Baca Juga: Ustad Pelempar Kayu Berpaku yang Tewaskan Santri Jadi Tersangka, Polisi Lakukan Rekonstruksi

"Saya takut karena diancam akan diberikan hukuman yang berat dan diancam dipukul, makanya saya ngaku. Padahal saya sama sekali tidak pernah melakukan pembunuhan," jelasnya.

Meski begitu, Fajar mengakui jika ia pernah menjalin hubungan dengan korban Fitriatul Jannah. Namun kata Fajar, hubungan asmara di antara keduanya sudah berakhir sejak sebulan sebelum Fitriatul Jannah ditemukan tak bernyawa dengan luka sayatan di leher, di Kali Abab desa Karangrejo, Kecamatan Garum, beberapa waktu lalu.

"Kalau sama korban saya memang ada hubungan, tapi kalau sama IM saya gak kenal sama sekali. Kalau IM mengaku kenal saya mungkin wajar karena belakangan banyak pemberitaan di media tentang saya," tukasnya.

Baca Juga: Rekonstruksi Pembunuhan 2 Wanita di Shelter Hewan Blitar, Pelaku Bunuh Korban dengan Sadis

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resort (Polres) Blitar mendadak menangguhkan penahanan terhadap Fajar Irfantoro (21), pelaku pembunuhan di Kali Abab, Desa Karangrejo, Kecamatan Garum. Fajar sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Fitriatul Jannah (19) siswi SMK Pemuda Kesamben.

Kapolres Blitar AKBP Slamet Waloya mengatakan penangguhan penahanan Fajar Irfantoro sudah dilakukan sejak Jumat (14/04) lalu. Penangguhan ini dilakukan setelah ditemukan fakta baru oleh penyidik terkait kasus pembunuhan yang sempat menggemparkan tersebut.

Di mana dari penyidikan secara mendalam, didapat kesimpulan jika pengakuan warga Dusun Rembang RT 02 RW 03, Desa Tepas, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar ini tidak benar dan tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Baca Juga: Kasus Santri Tewas Dikeroyok, Pondok Pesantren Tahsinul Akhlaq Blitar Janji Perbaiki Keamanan

"Selain itu, Fajar juga tidak bisa memahami dampak dan akibat dari pernyataan yang dikeluarkannya. Oleh karena itu, penahanan terhadap Fajar ditangguhkan dan ia dikenakan wajib lapor," kata AKBP Slamet Waloya.

Kepada psikiater, Fajar juga mengatakan jika ia terpaksa mengakui membunuh korban karena takut apabila tes DNA terkait dengan janin yang dikandung adalah hasil hubungannya dengan korban.

"Untuk mendukung kesimpulan Fajar, penyidik memeriksakan yang bersangkutan kepada psikiater dan diperoleh kesimpulan antara lain terdapat suatu keadaan psikologis pada diri fajar sehingga pernyataan yang diberikan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya," terang AKBP Slamet Waloya, Selasa (18/04) siang.

Baca Juga: Santri di Blitar yang Dikeroyok Teman-temannya Meninggal Usai Dirawat di Rumah Sakit

Hampir bersamaan dengan waktu penangguhan penahanan terhadap Fajar Irfantoro, polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang sebenarnya berinisial IM (17), seorang pelajar warga Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar. Pelaku yang nama lengkapnya disamarkan karena masih di bawah umur itu ditangkap pada Rabu (12/04) di rumahnya.

Dari penangkapan IM, Satreskrim Polres Blitar berhasil menyita barang bukti berupa barang-barang milik korban. Kepada penyidik, IM mengakui telah membunuh korban di Kali Abab, Desa Karangrejo, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, Selasa (28/03) lalu.

"Kepada penyidik IM mengakui jika membunuh korban karena korban mendesak untuk bertanggung jawab dengan kehamilan korban," tuturnya.

Baca Juga: 2 Majikan Wanitanya Tewas Dibunuh, Begini Nasib Anjing dan Kucing di Shelter Hewan Kota Blitar

Lebih lanjut pria asal Kediri itu menyatakan tersangka IM saat ini telah ditahan dan tengah dalam proses penyidikan. Sedangakan Irfan dikenai wajib lapor karena polisi belum mendapatkan bukti keterkaitannya dengan kematian Fitriatul Jannah (19), warga Desa Pagersari, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang.

"Artinya Fajar Irfantoro bisa terkait ataupun bisa tidak dengan pembunuhan tersebut. Masih terus kita dalami keterkaitannya," jelasnya. (blt1/tri/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO