Pengakuan Mengejutkan Fajar Irfantoro, Terpaksa Ngaku Membunuh Karena Diancam Polisi

Pengakuan Mengejutkan Fajar Irfantoro, Terpaksa Ngaku Membunuh Karena Diancam Polisi Fajar Irfantoro bersama kedua orang tuanya saat ditemui di rumahnya. foto: AKINA/ BANGSAONLINE

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Fajar Irfantoro (21), pemuda yang sebelumnya dijadikan tersangka pembunuhan terhadap Fitriatul Jannah (19) di Kali Abab, Desa Karangrejo, Kecamatan Garum, membuat pengakuan mengejutkan. Hal ini usai penahanannya ditangguhkan karena Polres Blitar menemukan fakta baru terkait pelaku pembunuhan yang sebenarnya.

Ditemui di rumahnya, Fajar Irfantoro mengaku jika ia terpaksa mengakui perbuatan yang tidak pernah dilakukannya itu karena merasa takut dan terpojok. Ia mengaku mendapatkan ancaman dari oknum kepolisian jika tidak mengakui perbuatannya.

"Saya takut karena diancam akan diberikan hukuman yang berat dan diancam dipukul, makanya saya ngaku. Padahal saya sama sekali tidak pernah melakukan pembunuhan," jelasnya.

Meski begitu, Fajar mengakui jika ia pernah menjalin hubungan dengan korban Fitriatul Jannah. Namun kata Fajar, hubungan asmara di antara keduanya sudah berakhir sejak sebulan sebelum Fitriatul Jannah ditemukan tak bernyawa dengan luka sayatan di leher, di Kali Abab desa Karangrejo, Kecamatan Garum, beberapa waktu lalu.

"Kalau sama korban saya memang ada hubungan, tapi kalau sama IM saya gak kenal sama sekali. Kalau IM mengaku kenal saya mungkin wajar karena belakangan banyak pemberitaan di media tentang saya," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resort (Polres) Blitar mendadak menangguhkan penahanan terhadap Fajar Irfantoro (21), pelaku pembunuhan di Kali Abab, Desa Karangrejo, Kecamatan Garum. Fajar sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Fitriatul Jannah (19) siswi SMK Pemuda Kesamben.

Kapolres Blitar AKBP Slamet Waloya mengatakan penangguhan penahanan Fajar Irfantoro sudah dilakukan sejak Jumat (14/04) lalu. Penangguhan ini dilakukan setelah ditemukan fakta baru oleh penyidik terkait kasus pembunuhan yang sempat menggemparkan tersebut.

Di mana dari penyidikan secara mendalam, didapat kesimpulan jika pengakuan warga Dusun Rembang RT 02 RW 03, Desa Tepas, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar ini tidak benar dan tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO