Warga Keluhkan Antrean Perekaman e-KTP di Dispendukcapil Gresik

Warga Keluhkan Antrean Perekaman e-KTP di Dispendukcapil Gresik Antrean warga yang berebut perekaman e-KTP di kantor Dispendukcapil Gresik. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Masyarakat di Kabupaten Gresik mengeluhkan antrean perekaman e-KTP (KTP elektronik) yang terjadi hampir setengah bulan (April) ini di kantor Dispendukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) setempat.

Ada ribuan warga dari 18 kecamatan se-Kabupaten Gresik yang belum ber-KTP elektronik yang tiap hari menjubeli kantor Dispendukcapil yang berlokasi di Jalan KH. Wachid Hasyim itu untuk melakukan perekaman.

Baca Juga: Disambangi Dirjen Dukcapil, Wakil Bupati Gresik Minta Dibantu Mesin Cetak e-KTP

Ironisnya, untuk sementara ini Dispendukcapil hanya melayani warga yang belum pernah melakukan perekaman. Sedangkan warga yang sudah melakukan perekaman tapi ingin merubah identitas atau domisili alamat, sementara tidak dilayani. Mereka sementara hanya diberikan surat keterangan pengganti e-KTP.

"Jadi, untuk perekamanan e-KTP ini hanya diperuntukkan bagi warga yang belum pernah melakukan perekaman atau belum pernah membuat e-KTP," kata salah satu petugas Dispendukcapil Gresik kepada BANGSAONLINE.com, kemarin.

Ditegaskan dia, e-KTP yang bisa dicetak hanya yang statusnya PRR (Print Ready Record). "Untuk memastikan e-KTP bisa cetak, datang ke kantor kecamatan terlebih dahulu untuk dicek status rekam KTP dengan membawa foto copy/surat keterangan/KTP lama. Jika status rekam KTP PRR, maka cetak KTP dapat dimohon di Dispendukcapil, dan tidak boleh diwakilkan," pungkasnya.

Baca Juga: Dispendukcapil Gresik Temukan 1.043 Data Ganda di 3 Desa Kecamatan Tambak

Sementara itu, Rusdi, warga Kembangan Kecamatan Kebomas yang saat itu mengantre hendak melakukan perekaman e-KTP mengaku menyesalkan pelayanan Dispendukcapil. Sebab, ternyata perekaman di kantor Dispendukcapil ternyata dibatasi. Akibatnya, banyak warga yang kecewa lantaran sudah terlanjur mengantre, namun tidak bisa melakukan perekaman karena jatah perekaman hari itu sudah habis dan harus menunggu hari besoknya.

"Belum lagi, kalau terjadi trobel. Maka perekaman e-KTP PRR yang dilayani hanya mereka yang sudah terdaftar di hari sebelumnya. Pas bersamaan saya banyak warga yang harus kembali karena mereka tidak bisa melakukan perekaman. Karena petugas memprioritaskan pendaftar di hari sebelumnya. Padahal, mereka datang dari jauh, ada yang dari Kecamatan Driyorejo, Wringinanom, bahkan pulau Bawean," ungkapnya.

"Seharusnya kalau pemerintah ingin membantu masyarakat untuk mendapatkan e-KTP, perekamannya bisa dilakukan di masing-masing kecamatan. Sehingga, warga yang akan rekam e-KTP PRR tidak perlu jauh-jauh ke kota Gresik," pungkasnya.

Baca Juga: Dispendukcapil Gresik Jemput Bola Layani Adminduk di Rutan Banjarsari

Sekadar diketahui, di Kabupaten Gresik masih ada 40 ribu lebih warga yang belum perekaman e-KTP PRR. Hal ini diakibatkan material atau blangko dari pemerintah pusat baru tersedia 10 ribu. Sehingga, 30 ribu warga dipastikan belum bisa melakukan perekaman.

Untuk jatah 10 ribu perekaman e-KTP baru itu dibagi di 18 kecamatan. Masing-masing kecamatan mendapatkan jatah 500 e-KTP baru. Permohonan cetak e-KTP baru mulai hari Selasa, 18 April 2017 hingga jatah blangko 10 ribu e-KTP PRR habis. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO