Tanya-Jawab Islam: Menggunakan Bantal dari Pasien yang Meninggal

Tanya-Jawab Islam: Menggunakan Bantal dari Pasien yang Meninggal DR KH Imam Ghazali Said MA

>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Dr. KH. Imam Ghazali Said. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<

Pertanyaan:

Baca Juga: Saya Dilamar Laki-Laki yang Statusnya Pernah Adik, Keluarga Melarang, Bagaimana Kiai?

Selamat pagi Ust/ustadzah, Saya ingin bertanya,jika sebuah bantal/selimut dipake orang sakit dan pada saat itu dibawa ke rumah sakit, pada saat itu pasien sadang menghadapi kritis dan kemudian meninggal dunia. Pertanyaan saya adalah apakah bantal/selimut itu masih bisa dipakek kembali buat keluarga/tidak bisa kta pake lagi? Terimaksih (Taifukur Rahman, Madura, Jatim).

Jawaban:

Bantal, selimut ataupun pakaian yang pernah digunakan oleh pasien pada saat sakit itu tetap bisa digunakan dan dipakai oleh orang lain, walaupun si pasien tersebut sudah meninggal. Agama tidak melarang itu sama sekali, sebab tidak ada dalil satu pun yang menyatakan tidak boleh menggunakan barang-barang orang yang sudah meninggal.

Baca Juga: Istri Tak Penuhi Kebutuhan Biologis, Saya Onani, Berdosakah Saya?

Bahkan menggunakan atau memberikan kepada orang lain terhadap barang-barang yang pernah dimiliki si mayit itu bisa menjadi wajib, jika apabila barang tersebut tidak dimanfaatkan akan menjadikan mubadzir (menyia-nyiakannya). Sebab hal tersebut akan bertentangan dengan firman Allah:

وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا (26) إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ

“Jangan lah berbuat sia-sia, sebab menyia-nyiakan itu adalah teman syetan”. (Qs. Al-Isra’: 26-27)

Baca Juga: Rencana Nikah Tak Direstui karena Weton Wanita Lebih Besar dan Masih Satu Buyut

Maka, keyakinan yang ada di masyarakat tidak membolehkan menggunakan manfaat dari bantal, selimut dan guling dari orang yang meninggal itu tidak benar, hanya mitos belaka, bahkan akan bertentangan dengan Agama jika ada unsur menyia-nyiakan nikmat Allah.

Namun, ada kemungkinan bahwa bantal atau selimut itu najis, maka kalau najis memang tidak boleh digunakan karena sebab barang itu najis. Tapi jika barang-barang tersebut sudah dibersihkan dan suci ya tetap boleh digunakan dan dimanfaatkan oleh yang lainnya.

Saya kira di Indonesia masih banyak tradisi-tradisi semacam ini, yang apabila tidak dilakukan itu juga tidak apa-apa. Sebab yang dapat memberikan manfaat dan bahaya adalah Allah semata. Maka, cara menilai tradisi-tadisi di atas adalah dalam masalah bukan ibadah, yang penting itu tidak melanggar syariat Islam maka hukumnya boleh dilakukan. Kasus bantal di atas, yang menjadikan dilarang itu bukan bantalnya itu sendiri yang habis digunakan pasien yang meninggal, tapi karena ia kena najis. Jika najisnya sudah dihilangkan, maka bantal tersebut boleh digunakan kembali. Wallahu A’lam. 

Baca Juga: Hati-Hati! Seorang Ayah Tak Bisa Jadi Wali Nikah jika Anak Gadisnya Hasil Zina, Lahir di Luar Nikah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO